Ancam Istri Pakai Sangkur, Cik Antan Masuk Bui

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Cik Antan (47) warga Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Rangau, Kecamatan Rantau Kopar Rokan Hilir, kini terpaksa harus mendekam dalam jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah mengancam isterinya dengan sebilah sangkur.

"Hal tersebut terjadi pada Jum'at tanggal 12 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 Wib, dimana Fit (41) istri pelaku sedang duduk didepan rumahnya bersama adiknya yang bernama Meri, mereka melihat Cik Antan sedang lalu lalang didepan rumahnya", terang Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, melalui Paur Humas Polres Rokan Hilir IPTU Yuliardi, Rabu 917/10/2018).

Tidak lama kemudian, lanjut Yuliardi, Cik Antan membuka jok sepeda motor dan mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau sangkur. Sambil berlari, pelaku langsung mengacungkan sangkur tersebut kepada korban, yang sontak terkejut dan lari kerumah tetangga sambil berteriak minta tolong. Spontan keributan pun terjadi.

Mendengar ribut-ribut, orang tua Fit (korban) keluar rumah sambil berteriak, sehingga adik korban yang bernama Feris Dekoyar dan Opi pun keluar rumah untuk melihat kegaduhan itu.

Masih menurut Yuliardi, melihat orang ramai ramai berdatangan, pelaku tetap saja mengancam dengan sangkurnya seraya mengatakan, "Aku akan bakar rumah kalian", kata Yuliardi menirukan. Warga yang datang ramai-ramai melerai kegaduhan tersebut, dan menyuruh pelaku (Cik Antan) untuk pergi.

Menurut pengakuan korban (istri pelaku) bahwa dirinya sudah memutuskan untuk berpisah dengan pelaku, dengan alasan bahwa pelaku (Cik Antan) kerap menelantarkan dirinya dan anak semata wayangnya, namun pelaku belum juga menjatuhkan talak cerai kepada korban.

Adik Fit (korban) Feris Dekoyar (29) juga mengakui bahwa iparnya tersebut (Cik Antan, red) orangnya preman, dan sering kumpul-kumpul dengan preman lainnya, dan kurang perduli terhadap istri dan anaknya.

Atas kejadian tersebut, Fit merasa ketakutan dan trouma, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Rantau Kopar guna proses lebih lanjut. Setelah mendapat laporan itu, pihak Polsek Rantau Kopar mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Sekapas Km 24 Rantau Kopar. Sekira pukul 11.00 Wib pada Jum'at tanggal 12 Oktober 2018, pelaku berhasil diamankan.

"Kini pelaku dan barang Bukti sebilah pisau jenis sangkur sudah diamankan di Polsek Rantau Kopar untuk diproses pemeriksaan selanjutnya", pungkas Yuliardi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar