Ditemukan Sabu 12 Gram Dirumahnya, Sogul Dibekuk Sat Res Narkoba

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12 gram dari pelaku Sogul.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Irsan Novriyandi alias Sogul, warga Jalan Lintas Timur Pasar Ukui, Rt 19/Rw 8 Kelurahan Ukui I Kecamatan Ukui Pelalawan, dibekuk Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelalawan dirumahnya, Kamis (11/10/2018) sekira pukul 11.00 Wib.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melalui bagian Humas Polres Pelalawan, Kamis (11/10/2018) sekira pukul 21.52 Wib menjelaskan, pada hari Kamis 11 Oktober 2018, pelapor mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, dirumah pelaku Pasar Ukui.

Terkait informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Narkoba didampingi KBO Narkoba IPDA Joni Akmal dan IPTU Bambang Sugeng, melakukan penyelidikan.

Setelah team opsnal mengetahui ciri-ciri pelaku yang kebetulan sedang berada dirumahnya, team langsung melakukan panggrebekan dan mengamankan pelaku, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang berisikan 2 (dua) paket sabu, 3 (tiga) bal plastik klep, dan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, yang disembunyikan di dalam kasur milik pelaku.

Selain itu, juga ditemukan didalam kantong celana pelaku, 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp 1.745.000,-. Dan setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

"Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti sabu dengan berat kotor 12 gram, dibawa dan diamankan di Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut", pungkas Bagian Humas Polres Pelalawan.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar