Dua Pelaku Pencuri Besi Milik PT Arrow Global Ditangkap Polisi

Dua pelaku pencuri besi yang berhasil diamankan di Polsek Bangko Pusako.

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Pencuri besi milik PT. Arrow Global, anak perusahaan PT. Chevron yang berada  diareal kawasan Serunai 5 Pematang Ibul Bangko Pusako, akhirnya ditangkap Security perusahaan dan Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Pusako.  

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto, Sik.MH, melalui Paur Humas Polres Rohil, IPTU Yuliardi, SH membenarkan adanya kejadian tersebut. Yuliardi mengatakan, terungkap kasus pencurian itu dimana Security PT Arrow Global menghubungi Kapolsek Bangko Pusako, karena diduga ada orang yang memasuki areal PT Arrow Global di Simpang Lima Serunai Pematang Ibul.

Kapolsek Bangko Pusako, AKP Evi Hermanto langsung menugaskan Bhabinkamtibmas, Aipda J.Sembiring untuk turun kelokasi mendampingi Security PT Arrow Global melakukan pengecekan.

Saat dilakukan pengecekan,di TKP, melihat pelaku dan satu unit mobil grand max Nopol BM 8148 DE, melihat kedatangan Security dan Polisi, pelaku langsung kabur kearah semak-semak, dan dilakukan pengejaran. Akhirnya kedua tersangka pencuri Besi PT. Arrow Global, yakni JN (33) dan AS (39) warga Bangko Pusako ini dapat diamankan, Senin (24/9/2018) Sekira 17.00 wib.

Sedangkan dilokasi ditemukan tiga potongan besi yang disembunyikan lebih kurang jaraknya 30 meter dari titik lokasi kejadian. Sedangkan satu potongan besi lagi ditemui di lokasi pipa yang masih terpasang, dalam keadaan sudah terpotong-potong. Juga ditemukan alat pemotong besi terbuat dari tabung gas.

"Atas kejadian tersebut, PT Arrow Global milik PT Chevron, mengalami kerugian berkisar Rp 10. juta rupiah", terang Yuliardi, Selasa (25/9/2018).

Yuliardi menambahkan, barang bukti yang diamankan, yakni 4 potong pipa besi panjang berveriasi, 2 atau 3 meter, satu unit Mobil Grand max warna hitam BM 8148 DE, 1 Tabung Acetelin, 1 kunci Inggris ,1 tabung LPG 3 kg, Selang las, alat pemotong Stanklas.

"Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut", pungkas Yuliardi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar