Polresta Pekanbaru Musnahkan Narkoba Senilai 5 Milyar

Polresta Pekanbaru musnahkan barang bukti narkoba senilai 5 milyar.

PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - Jumat (21/9/2018) pagi tadi, Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil penangkapan narkoba beberapa waktu lalu. Ada sebanyak 4.423,99 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 2.958 butir jenis ekstasi yang dimusnahkan.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi menjelaskan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerjasama pihak kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. "Ada tiga orang yang kita jadikan tersangka pada kasus ini, yakni HH, AP, dan AS", ujarnya.

Penangkapan itu sendiri bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pengedar narkoba bernama HH, yang membawa narkoba dari Dumai untuk diedarkan ke Pekanbaru. Setelah mendapatkan informasi mengenai mobil yang dikendarai, polisi pun melakukan pengintaian di daerah Rindu Sempadan.

"Mobil tersebut bergerak dengan kecepatan tinggi, dan petugas melakukan pengejaran dari daerah Rindu Sempadan. Ketika dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan ketika berhenti di Jalan Kaharudin Nasution. Di dalam mobil tersebut ada tiga orang yang diduga sebagai pelaku, yang langsung diamankan beserta barang bukti", kata AKBP Edy.

AKBP Edy menambahkan, bahwa dari barang bukti yang didapat, diperkirakan bernilai sekitar Rp 5 miliar. Dari penangkapan ini, setidaknya polisi berhasil menyelamatkan sekitar 29 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Dari pengakuan pelaku, mereka dibayar berkisar Rp 1-5 juta per paket, sesuai tugasnya. Barang-barang tersebut rencananya akan diedarkan di Pekanbaru.


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar