DPD PAN Rokan Hilir Gelar Sosialisasi Terkait Regulasi Penyelenggaraan Pemilu 2019

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Rokan Hilir,  mengelar sosialisasi pengawasan dan regulasi Penyelenggaraan pemilu 2019, serta peraturan KPU RI Nomor 28-29 tahun 2018, di Hotel Asmarosa Bagansiapiapi, Kamis (20/9/2018).

Pada Kesempatan tersebut, Komisioner KPU Rokan Hilir M.Taufik ,SH, mengingatkan caleg partai PAN agar melaporkan dana kampanyenya kekantor KPU sampai batas waktu yang telah ditentukan. Bilamana tidak melaporkan, akan  mendapat sanksi pembatalan caleg parpol diwilayahnya.

Selain itu, bagi caleg yang menerima sumbangan dana kampanye, tidak boleh diterima langsung oleh caleg, harus dilaporkan dulu ke parpol agar tidak menjadi temuan.

"Ini aturan tak bisa ditawar lagi. Bagi penyumbang dana kampanye dibatasi, maksimal hanya boleh Rp. 25 milyar, bahkan setiap kegiatan akan dicatat. Jika parpol merasa dirugikan dengan aturan KPU, pihak parpol yang bersangkutan dipersilakan mengugat", kata Taufik.

Sementara, Komisioner Bawaslu Rokan Hilir, Bimatara Adicipta mengutarakan, siapa yang main money politik dalam pemilu 2019, akan ditindak tegas, itu bukti komitmen Bawaslu Rokan Hilir.

"Kami telah buktikan di Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur kemarin, seperti temuan di Kecamatan Pujud yaitu pemberian beras, dan temuan adanya warga kubu yang nyoblos dua kali, Bawaslu tindaklanjuti", Pungkas Bimatara. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar