BKN Sebut, Banyak PNS Terpidana Tipikor Masih Bekerja

Poto ilustrasi

JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga kini masih ada 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor), yang sudah berstatus inkracht tapi masih bekerja.

Sebagaimana dijelaskan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara, I Nyoman Arsa, dari jumlah itu, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, sedangkan 1.917 lagi merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Sisanya, 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah pusat", ungkap I Nyoman Arsa, sebagaimana dikutip dari laman setkab.co.id di Jakarta, Jum'at (14/9/2018).

I Nyoman menjelaskan, berdasarkan data BKN, DKI Jakarta merupakan pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu sebanyak 52 orang. Sumut menempati peringkat kedua untuk Pemerintah Provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu 33 orang, disusul Lampung 26 orang.

"Tapi, untuk tingkat pemerintah kabupaten atau kota, Sumatera Utara menempati peringkat teratas dalam mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu 265 orang. Sementara pemerintah kabupaten atau kota di Provinsi Riau menempati peringkat kedua, yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu 180 orang", jelas I Nyoman Arsa.

Sedangkan provinsi yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta (0), Sulawesi Barat (0), Sulawesi Tenggara (0), dan Maluku (0). Pemerintah Kabupaten/Kota yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Bangka Belitung (0), disusul DI Yogyakarta (3), Sulawesi Barat (3), dan Sulawesi Tenggara (4).

Adapun instansi pemerintah pusat yang masih mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, adalah Kementerian Perhubungan (16), Kementerian Agama (14), Kementerian PUPR (9), dan Kemenristekdikti (9).

Selanjutnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (8), Kementerian Keuangan (6), Kementerian Hukum dan HAM (5), Mahkamah Agung (5), Kementerian Komunikasi dan Informatika (4), Kementerian Kelautan dan Perikanan (3), Kementerian Pertahanan (3), Setjen KPU (3), Kemdikbud (2).

"Dan masing-masing satu orang di Kemenaker, Kementerian Desa PDTT, Kemenkes, Kemenperin, Kemenpora, BNN, BPKP, dan BPS", pungkas I Nyoman Arsa.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar