Polresta Pekanbaru Ciduk Tiga Tersangka Tindak Pidana Narkoba

PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - Polresta Pekanbaru berhasil menangkap 3 orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu dan Pil Ektasi, di Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Minggu (02/09/2018) pukul 05.10 WIB.

Dalam Press Realeasenya, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK.SH.MH, yang diwakili oleh Wakapolresta AKBP Edy Sumardi P, SIK, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Dedi Herman, Kasubbag Humas, IPDA Budhi Dianda, Kanit Iptu Noki Loviko, dan jajaran tim Resnarkoba Polresta Pekanbaru menyampaikan, bahwa penangkapan tersangka berkat kerjasama tim Resnarkoba Polresta Pekanbaru dan dibantu dari tim Ditkrimum Polda Riau, serta informasi dari masyarakat.

"Kita sudah menyelidiki tiga orang tersangka tersebut selama seminggu sebelum ditangkap", tutur Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi.

Tersangka yang berhasil diamankan, lanjut Edy, adalah HH alias HR (32), AS alias AR (22), dan MA alias AN (22). Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Kota Dumai Riau. HH berperan sebagai kurir pengantar barang haram tersebut, sementara AS dan MA bertugas untuk mendampingi HH.

Saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti, 5 bungkus paket Narkoba jenis Sabu, dimana 4 paket menggunakan plastik ukuran kecil dan 1 paket menggunakan plastik ukuran besar dengan total berat 4,5 Kilogram. Selanjutnya tim mendapatkan barang bukti Pil Ekstasi sebanyak 3000 butir, satu unit ranmor roda empat, satu unit sepedamotor matic dan barang bukti laiinya.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, dan minimal 5 Tahun penjara. Dari hasil pengungkapan ini, pihak Kepolisian berhasil menyelamatkan 30.009 jiwa pengguna Narkoba", tukas Edy.

Mantan Kapolres Kampar tersebut menambahkan, bahwa hasil penangkapan ini diperkirakan bernilai Rp 5.402.700.000,-. Dengan rincian, Sabu-Sabu seberat 4,5 kilogram bernilai Rp.4.500.000.000, dan Pil Ekstasi sebanyak 3.009 butir dengan nilai Rp.902.700.000. (sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar