KPK Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp70 Milyar Dari PT DGI

Gedung KPK Jalan HR Rasuna Siad Jakarta.

JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jumlahnya mencapai Rp70 Milyar.
 
"DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK, sejumlah Rp70 miliar", kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, seperti dilansir dari vivanews, Kamis (06/9/2018).

Dengan pengembalian uang yang dilakukan PT Duta Graha Indah, yang kini telah berganti nama PT Nusa Kontruksi Enjiniring Tbk, ini menjadi perhatian dari KPK itu sendiri.

"Pengembalian uang ini diharapkan nanti memperkuat fungsi recovery asset untuk uang pengganti yang menjadi salah satu perhatian KPK dalam penanganan kasus korupsi", katanya.

Febri menambahkan, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap satu orang Manager Marketing PT NKE TBK, Laurensous Teguh Khasanto Tan. Teguh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka koorporasi PT DGI.
    
"Pemeriksaan untuk menambah sejumlah data tentang pemberian yang dilakukan oleh PT DGI kepada pihak terkait pemenangan proyek", ujarnya.

Selain proyek pembangunan RS pendidikan Udayana, PT DGI atau PT NKE juga menggarap sejumlah proyek pemerintah, di antaranya adalah pembangunan gedung di Universitas Mataram dan Universitas Jambi.

Kemudian pembangunan Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.

PT DGI juga pernah mengerjakan proyek Wisma Atlet dan pembangunan Gedung Serba Guna Palembang Pemprov Sumatera Selatan tahun 2011.

Dari proyek tersebut, PT DGI mendapat fee sampai Rp49,01 miliar, berdasarkan fakta persidangan atas terdakwa mantan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi dan mantan Bendum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Sementara untuk kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan di Udayana, PT NKE atau PT DGI diduga merugikan negara hingga Rp25 miliar.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar