Sidang Uji Materi UU Pemilu Akan Digelar MK Pada Bulan Oktober

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. (sumber poto merdeka.com)

JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Sidang uji materi Undang-undang Pemilu baru akan dilaksanakan kembali pada bulan Oktober. Saat ini MK masih menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilu. Perkara tersebut baru akan diputuskan pada 18-26 September. Hal itu disampaikan juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.

"Tindaklanjut dua perkara itu ditentukan nanti setelah perkara perselisihan hasil pemilu selesai diputus", ujar Fajar, sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (4/9/2018).

Saat ini, ada dua gugatan UU Pemilu di MK yakni tentang ambang batas pencalonan presiden serta masa jabatan presiden dan wakil presiden. Sesuai ketentuan yang berlaku, MK akan menunda sidang perkara umum lainnya selama sidang perkara perselisihan hasil pemilu.

Seperti diketahui, putusan uji materi UU Pemilu ini berkaitan dengan gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tentang larangan eks narapidana kasus korupsi mendaftar calon legislatif di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara MA Suhadi mengaku masih menunda sidang gugatan uji materi PKPU itu karena masih menunggu putusan uji materi UU Pemilu di MK.

"Jadi ditangguhkan dulu, karena masih ada uji materi di MK. Sampai ada putusan dari MK baru dilanjutkan kembali," kata juru bicara MA Suhadi saat itu.

Nantinya, hakim akan mengkaji kembali apakah gugatan PKPU itu terdampak putusan MK atau tidak.

Pada awal Agustus, MA menunda sementara sidang gugatan PKPU itu. Meski gugatan di MK tak terkait langsung dengan uji materi di MA, namun aturan PKPU itu merupakan turunan dari UU Pemilu.

Tercatat ada enam permohonan yang mengajukan gugatan PKPU Nomor 20 tahun 2018, tentang larangan eks napi kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, di antaranya M Taufik, Waode Nurhayati, dan Abdul Ghani.

Sedangkan M. Taufik diperbolehkan mengikuti pemilihan caleg DPRD DKI 2019-2024, usai gugatannya dikabulkan Bawaslu. Politikus Gerindra itu sebelumnya menggugat keputusan KPU yang tidak memasukkan namanya dalam Daftar Calon Sementara bakal calon anggota DPRD DKI.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar