Terkait Adanya Surat Teguran Warnet Membandel di Tualang

Dewan Siak Minta Teguran itu Dilanjutkan, Jangan Yang Baru Lagi

Angota Komisi 2 DPRD Kabupaten Siak, Sujarwo.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Terkait surat teguran yang sudah dikeluarkan oleh Satpol PP Siak perihal warnet yang membandel, Anggota DPRD Kabupaten Siak, Sujarwo meminta kepada Kasat Pol PP Kabupaten Siak untuk dapat melanjutkan surat teguran tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kasatpol PP Kabupaten Siak sudah melayang surat teguran pertama kepada Warnet yang tetap buka 24 jam di Kecamatan Tualang, pada tanggal 19 Juli 2018.

"Sekarang yang menegur siapa ? Kasatpol PP kan, jadi surat itu ditindaklanjuti keberikutnya, walaupun satu Minggu jaraknya, intinya berkelanjutan, jangan memulai baru lagi", jelas Politisi PAN itu.

Ketika Satpol PP yang menegur, itu artinya pihak Kecamatan baik itu Camat dan Satpol-PP, itu berarti tidak mampu, karena kewenangan pemerintah daerah itu perwakilan ada di kecamatan.

"Kan bisa dilihat aja, kan tak perlu saya jelaskan lagi itu", guyon Sujarwo sambil semeringah.

Dijelaskan anggota komisi dua ini, bahwa kewenangan itu ada di kecamatan, di kecamatan itu kan ada Satpol PP, apabila warnet itu membandel ya tinggal ditegur, Ada teguran satu, dua, dan tiga, kalau tidak mampukan ada tim Yustisi, kalau tak juga, tutup!! karena sudah meresahkan.

"Dampaknya yang perlu kita sampaikan, karena sudah buka 24 jam, dampaknya itu, bukan masalah untung ruginya, kalau pengusaha iya mikir untung, kalau dampak untung ruginya itu berapa banyak,itu yang perlu kita masalahkan", imbuhnya. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar