Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh, Laporkan KIP Dan KPU ke DKPP

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh.

JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Merasa dijegal dan dicoret dari daftar calon anggota DPD RI, karena pernah tersandung kasus korupsi pembelian helikopter, mantan Gubernur Nangroe Aceh Darusalam (NAD), Abdullah Puteh melaporkan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami melaporkan Komisioner KIP Aceh dan Komisioner KPU. Kami mengadu terhadap tidak dilaksanakan putusan Panwaslih Aceh oleh KIP Aceh", kata kuasa hukum Puteh, Zulfikar Sawang di gedung Bawaslu, Jakarta, seperti dilansir Vivanews, Senin (27/8/2018).

Zulfikar mengungkapkan, sebelumnya Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh telah mengabulkan permohonan Abdullah Puteh yang menggugat KIP Aceh. Dengan dikabulkannya gugatan ini, Abdullah Puteh bisa kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI atau senator dari Aceh.

Namun hingga saat ini, putusan tersebut belum dijalankan oleh KIP Aceh atas rekomendasi KPU RI. KPU berdalih Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, melarang mantan narapidana korupsi menjadi peserta Pemilu 2019.

Sementara itu, Abdulah Puteh mempertanyakan PKPU tersebut, karena PKPU tersebut, menurutnya bertentangan dengan Undang-undang Pemilu.

Dalam UU Pemilu, seperti pasal 240 ayat 2 huruf c menyatakan, mantan narapidana yang diancam hukuman lima tahun penjara dan telah selesai menjalani masa hukumannya, harus mengumumkan kepada publik tentang riwayat pidananya saat melakukan pendaftaran sebagai anggota DPR maupun DPD RI.
        
Merujuk pada hal tersebut, Abdullah Puteh mengaku sudah melakukannya sesuai UU. Namun, tetap saja dirinya diganjal oleh KPU, setelah melakukan pendaftaran sebagai calon anggota DPD RI.

"Ini kegaduhan nasional akibat kegenitan KPU. Dan KPU sudah menyimpang dari UUD 1945. KPU sudah anti Pancasila", jelas Puteh.

Zulfikar menambahkan, atas dasar itu, Abdullah Puteh menggugat KPU RI dan KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia berharap, DKPP dapat menegakkan etika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"DKPP harus menindak yang salah, ini melakukan penyimpangan. Jangan ada kegaduhan demokrasi", pungkasnya.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar