Terlibat Shabu, Warga Kubu Diborgol Polisi

Pelaku DK dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kubu.

ROHIL, RIAUBERNAS.COM - Polsek Kubu Rohil amankan pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Sabtu (28/4/20180 sekira pukul 21.00 Wib, di Jalan Datuk Kancil, Rt 06/Rw 02 Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu Rokan Hiir.

Kapolres Rokan Hilir Sigit Adiwuryanto, SIK.MH melalui Bagian Humas Polres Rohil Bripka Nanda Gusti, Senin (30/4/2018) mengatakan, penangkapan pelaku DK berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Brigda Stanly Siringoringo, bahwa adanya peredaran Narkoba jenis shabu-shabu disekitaran Jalan Datuk Kancil, Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu Rohil.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Gusti, Brigda Stanly melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Kubu IPTU Yuliardi, selanjutnya Kanit Reskrim bersama Brigda Stanly dan Brigka Dedi melakukan penyelidikan. Setelah diketahui ciri-ciri pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu dari dalam dompet kecil dibungkus oleh sarung tangan didalam jok sepeda motor merk honda tipe vario yang dipakai oleh DK.

Selain itu, dari pelaku DK juga diamankan, 1 bungkus plastik shabu, 1 kaca pirex, 1 timah rokok berbalut pipet, 1 buah timah pembungkus kaca pirex, 1 buah pipet ujung runcing dibuat skop, 1 buah kertas Rokok panjang 5 Cm dipergunakan memisah shabu, 1 buah dompet kecil, 1 buah hp samsung lipat, 1 buah cas hp, 1 buah dompet merk levis , 1 pasang sarung tangan, 1 unit sepeda motor vario dan uang sejumlah Rp 495 ribu.

Kini pelaku DK dan BB dibawa ke mapolsek Kubu Rohil, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dijerat pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika", terang Nanda Gusti. (Syofyan)


 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar