Terkait Kasus Donny Warianto, 7 Petinggi PT. IKPP Akan Diperiksa

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sebanyak 7 Petinggi PT. IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, berinisial ZU, MH, NWH, YE, HH, AB, dan IB, akan diperiksa oleh jajaran Polda Riau terkait Kasus pencemaran nama baik terhadap Donny Warianto beberapa hari yang lalu.

Ketujuh petinggi tersebut akan diperiksa oleh Diskrimsus Polda Riau, dalam lanjutan kasus Donny Warianto yang sudah mamasuki tahap pemanggilan saksi saksi. Berdasarkan surat masuk yang diterima oleh Staf Humas PT. IKPP Perawang, sebanyak 7 surat yang masuk lengkap dengan nomor surat dari Diskrimsus Polda Riau.

Kuat dugaan surat tersebut merupakan surat pemanggilan terhadap ketujuh petinggi PT. IKPP Perawang tersebut. Seperti diketahui, bahwa Donny Warianto yang merupakan karyawan PT. Indah Kiat Perawang melaporkan atasannya Zu ke Mapolda Riau, atas tuduhan pencemaran nama baik, Senin (12/3/2018) lalu.

Zu merupakan salah satu petinggi di perusahaan PT.IKPP, diduga melakukan perbuatan pencemaran nama baik terhadap anggotanya Donny Warianto, melalui surat email yang berisi bahwa, Donny selaku pekerja di Workplan PT. Indah Kiat Perawang, telah melakukan perbuatan perubahan suatu notifikasi pekerjaan di tempatnya bekerja.

Tuduhan tersebut dikatakan Donny sebagai fitnah terhadap dirinya, sebab di dalam email tersebut Donny dikatakan telah melakukan perbuatan yang melanggar SOP secara berulang kali.

Terkait pemanggilan 7 petinggi perusahaan PT.IKPP tersebut, Humas PT IKPP Perawang Armadi saat dikonfirmasi Riau Bernas.com, Kamis (26/4/2018) membenarkan, bahwa ada surat masuk dari Polda Riau hari ini (Kamis, red).

"Surat masuk banyak, salah satunya surat pemanggilan 7 karyawan yang dipanggil sebagai saksi dari Polda Riau," pungkas Armadi singkat. (van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar