Narkoba Lagi, Narkoba Lagi

Pasutri yang diduga pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis shabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Pelalawan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Para pelaku narkotika, baik itu pemakai maupun pengedar khususnya di daerah Kabupaten Pelalawan, nampaknya tidak ada jeranya, bahkan menjadi-jadi. Padahal hampir setiap hari, ada saja pelaku yang tertangkap oleh aparat, baik itu aparat kepolisian maupun BNNK Pelalawan.

Berbagai upaya untuk menekan dan memberantas peredaran narkotika dan para pelaku dan pemuja barang haram tersebut, terus dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Romi Irwansyah, maupun para personil di jajaran Polsek-Polsek wilayah hukum Polres Pelalawan.

Walaupun belum pernah mendapatkan bandar berskala besar, namun hampir setiap hari Sat Narkoba berhasil meringkus para pelaku dan mengamankan barang bukti. Seperti hari ini, Rabu (25/4/2018) sekira pukul 01.00 Wib, tim Opsnal Sat Narkoba berhasil meringkus pasangan suami istri DU (27) dan VA (22) warga Desa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan Pelalawan, yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPTU Maraden, kepada awak media, Rabu (25/4/2018) menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka pasutri yang diduga sebagai pengedar sekaligus pelaku tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang didapat oleh anggota Opsnal Sat Narkoba pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 sekira pukul 22.00 Wib, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di salah satu rumah di Desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan.

Kemudian, lanjut Maraden, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan, dan setelah diketahui ciri-ciri rumah dan pelaku, tim langsung melakukan pengrebekan terhadap kedua pasutri tersebut. Dari tangan pelaku Sdri. VA ditemukan 1(satu) unit Hp nokia warna putih, 1(satu) unit Hp merk VIVO warna hitam, dan 1(satu) unit Hp merk nokia warna hitam yang diduga ada hubungan dengan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di gudang rumah pelaku, ditemukan 1(satu) buah alat hisap/bong dan 1(satu) buah mancis didalam lemari. Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar pelaku, dan ditemukan barang bukti 1(satu) buah kaca pirek, dan 1(satu) buah kotak rokok sampoerna dibelakang lemari yang didalam nya berisikan 1 paket sedang diduga narkotika jenis shabu, dan 6 buah plastik bening klep merah yang dibungkus dengan kertas tissu warna putih.

"Terhadap pelaku pasutri dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Pelalawan guna proses pengembangan dan proses hukum lebih lanjut", pungkas Maraden. (sam)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar