Miliki Narkotika Jenis Ganja, Warga Lombok Digrebek Aparat

SM dan barang bukti narkotika jenis daun ganja yang diamankan Polsek Bangko Pusako.

Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis daun ganja. SM (47) warga Lombok ini di grebek dirumahnya, Rabu (18/4/2018) sekira pukul 03.00 Wib dini hari, di Jalan Lintas Riau-Sumut, RT 03/RW 03, Km 16 Bangko Bakti Rohil.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Ruslan, saat dikomfirmasi membenarkan kejadian pengrebekan pelaku narkotika tersebut. Dan saat di grebek oleh petugas pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan.

Pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis Daun ganja tersebut, lanjut Ruslan, melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI 35 tahun 2019. dua Saksi BRIPKA Zustianus Barus dan BRIGADIR Ronal H. Haloho

Ruslan menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang didapat oleh BRIPKA Zustianus Barus dan BRIGADIR Ronal H. Haloho, bahwa di Desa Bangko Bakti adanya kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering siap pakai. Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan  kepada Kapolsek Bangko Pusako AKP Evi Hermanto, dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, dan diketahui rumah terduga, petugas langsung melakukan pengrebekan terhadap rumah pelaku sekira Jam 03.00 wib. Saat pengrebekan, tersangka sempat melarikan diri, lalu  dilakukan pengejaran, dan dengan sigap pelaku berhasil diamankan.

Kemudian dilakukan geledahan dirumah tersangka diperoleh barang bukti, 1 buah plastik warna putih yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering ukuran kecil. Selanjutnya digeledah dibelakang rumah tersangka, ditemukan lagi 1 Bungkus plastik warna hitam yang diduga narkotika jenis daun ganja ukuran sedang.

"Ketika dilakukan introgasi kepada tersangka, dia mengakui terkait kepemilikan barang bukti narkotika daun ganja kering, dan tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya", terang AKP Ruslan.

Barang bukti diamankan, 1 bungkus plastik ukuran kecil dan 1 bungkus plastik ukuran sedang dugaan narkotika jenis daun ganja. Selain itu, juga diamankan 1 Unit Hp Nokia warna biru langit, dan 1 Unit Hp Nokia warna biru.

"Saat ini tersangka beserta Barang bukti diamankan di Mapolsek Bangko Pusako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", pungkas Ruslan. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar