Diduga Sebagai Bandar Narkotika Jenis Daun Ganja, SM Diborgol Polisi

Diduga sebagai bandar narkotika jenis daun ganja, SM diamankan Sat Narkoba Polres Pelalawan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - SM (33) warga Jalan Arbes Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci Pelalawan, Kamis (12/4/2018) sekira pukul 21.00 Wib, ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Pelalawan.

SM ditangkap tim Sat Narkoba Polres Pelalawan di Jalan Lintas Timur Km 69, Rt 002/Rw 006, tepatnya di Gerai Makan Pangkalan Kerinci atas dugaan sebagai bandar narkotika jenis daun ganja yang akan melakukan transaksi. Dan saat ditangkap, didapati barang bukti 1 buah kotak rokok Dunhil yang berisikan 3 paket daun ganja, yang dibungkus kertas dengan berat kotor 8,75 gram.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPTU Maraden, Jum'at (13/4/2018) kepada awak media mengatakan, penangkapan pelaku diduga bandar narkotika jenis daun ganja, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Arbes ada bandar narkotika jenis daun ganja bernama SM.

Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Romi Irwansyah melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21.00 Wib didapat informasi bahwa pelaku SM akan melakukan transaksi di Gerai Makan. Tim langsung bergerak, sesampainya di Gerai Makan petugas melihat pelaku sedang duduk. Namun ketika melihat petugas datang, pelaku membuang sesuatu ketanah dan pergi ke dalam Gerai Makan.

Melihat hal tersebut, lanjut Maraden, petugas langsung mengejar pelaku dan menayakan "Apa yang kamu buang tadi", namun pelaku berusaha berdalih dengan menjawab "Tidak ada pak". Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku, namun petugas tidak menemukan apa-apa, kemudian petugas membawa pelaku ketempat pertama berada, dan disitu ditemukan 1 buah kotak rokok Dunhil warna hitam.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua Rt setempat, setelah dibuka teryata didalam rokok Dunhil tersebut ditemukan 3 bungkus kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas.

"Tehadap pelaku dan barang bukti, kini telah diamankan di Polres Pelalawan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan 1 buah Hp merk Strawberry warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah milik pelaku", pungkas Maraden. (sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar