Sembunyikan Shabu di Helm, Warga Simpang Benar Dibekuk Polisi

ROHIL, RIAUBERNAS.COM - Saparudin alias Sapar (42) warga Jalan Pinang Sari Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, diringkus Unit Reskrim Polsek Tanah Putih, Kamis (12/4/2018).

Saparudin dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanah Putih, atas kepemilikan 9 paket kecil narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam helm miliknya, yang dibungkus plastik bening warna putih. Diduga saat dibekuk, Sapar akan melakukan transaksi.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto,SIK.MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Ruslan, Jum'at (13/4/2018) membenarkan kejadian penangkapan pelaku narkotika tersebut. Dan mengatakan, bahwa penangkapan pelaku narkotika jenis shabu tersebut berkat informasi masyarakat, bahwa dilokasi Simpang Benar akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Mendapat laporan tersebut, lanjut Ruslan, Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Aspol Delima Aritonang bersama Roy M. Manurung dan Frandy Riyanto menuju TKP guna melakukan penyelidikan. Setelah diketahui ciri-ciri pelaku yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor, dengan sigap personil Reskrim Tanah Putih langsung membekuk pelaku.

Dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu, yang disembunyikan dalam helm. Selanjutnya, saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut miliknya sendiri, dan akan dibawa pulang kerumahnya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 9 paket kecil narkotika jenis shabu beserta 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria F tanpa nomor Polisi diamankan di Mapolsek Tanah Putih untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut", terang AKP Ruslan. (Syofyan)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar