Polsek Bandar Seikijang Berhasil Ringkus Sindikat Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Diduga sindikat pengedar narkotika jenis shabu yang berhasil diringkus Unit Reskrim Bandar Seikijang Pelalawan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Tim Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bandar Seikijang AKP Hendri Suparto, S.Sos, berhasil meringkus tiga orang pelaku yang diduga sebagai sindikat pengedar narkotika jenis shabu atas nama RH (31) dan RO (42) dan RO (36).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku yang diduga sendikat pengedar narkotika jenis shabu ini bermula dari, pada hari Selasa tanggal 3 April 2018 sekira pukul 13.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Bandar Seikijang IPDA Yuhendra Roza SH mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis shabu di daerah Desa Kiyab Jaya, tepatnya di Km 48, Jalan Lintas Timur, Bandar Seikijang Pelalawan.

Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bandar Seikijang AKP Hendri Suparto, S.Sos melakukan penyelidikan dilapangan. Namun, setelah diketahui ciri-ciri pelaku, dan saat akan dijumpai, pelaku RH yang merupakan warga Jalan Tengku Bey Kompleks Arimbi, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, langsung melarikan diri yang diduga akan membuang barang bukti narkotika jenis shabu.

Merasa telah aman, sekira pukul 13.30 Wib RH kembali kerumahnya, saat itulah pelaku langsung diringkus oleh Kanit Reskrim beserta anggota, lalu dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku RH ditemukan barang bukti 1 paket kecil diduga narkotika jenis shabu seharga Rp 600.000 (setengah gram) yang diselipkan di sendal pelaku. Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPTU Maraden kepada awak media, Sabtu (7/4/2018).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Maraden, dan pengembangan terhadap pelaku RH, pada hari Jum'at tanggal 6 April 2018 sekira pukul 13.00 Wib, petugas berhasil meringkus pelaku yang diduga sindikat pengedar narkotika atas nama RO (42). Dan dari hasil penggeledahan dirumah RO yang berada di Gang Keluarga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, petugas menemukan barang bukti 8 paket kecil diduga narkotika jenis shabu (diperkirakan seberat 1,5 jie), 1 botol permen xylitol tempat menyimpan shabu, 1 unit Hp merk Nokia, 1 buah bingkai poto tempat menyimpan shabu, dan 8 buah plastik bening klep merah kosong ukuran kecil.

Maraden juga menjelaskan, dan dari hasil pengembangan terhadap pelaku RO, petugas kembali berhasil meringkus pelaku lainnya yang bernama RO (36) warga Jalan Suka Jaya Ujung, Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, petugas menemukan barang bukti: 5 paket (2 paket kecil dan 3 paket sedang) diduga narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 1 botol kosong vitamin CDR, 1 buah ikat pinggang, 8 buah plastik bening klep merah kosong ukuran besar, 74 buah plastik bening klep merah kosong ukuran sedang dan 77 buah plastik bening klep merah kosong ukuran kecil.

"Kini ketiga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Bandar Seikijang guna proses lebih lanjut", pungkas Maraden. (sam)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar