Ajak Duel Sambil Mengacungkan Parang, Nurdin Diamankan Polisi

Nurdin kini ditahan di Rutan Polres Rokan Hilir.

ROHIL, RIAUBERNAS.COM - Diduga melakukan tindak pidana, dengan membawa senjata tajam ditempat umum,  atau memaksa dengan kekerasan kepada orang lain, Nurdin (49) warga Jalan Tugu Kepenghuluan Melayu Besar, Rabu (4/4/2018) sekira Jam 23.40 wib, diamankan aparat Polsek Tanah Putih.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Ruslan, Jum'at (/4/2018) mengatakan, tersangka diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan orang lain merasa terancam. Dan tersangka akan dikenakan Undang-undang Darurat Jo Pasal 335 KUHP.

Ruslan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2017 lalu, Sekira Jam 15.00 wib, di Jalan Lintas Kampung Melati, Kelurahan Melayu Besar. Dimana Sdr. Amru Arfin (43) bersama dua orang saksi yaitu Beni Saputra dan Hamid sedang duduk-duduk di warung kopi Amir, tiba-tiba datang tersangka bersama anaknya bernama Agus dengan membawa dua bilah parang menuju warung Amir.

Dilanjutkan Ruslan, selanjutnya, dari luar warung tersangka memanggil korban sambil mengatakan, " Amru kesini kau dulu, main kita", teriak tersangka sambil mengancungkan parang dan memberikan parang yang satu lagi kepada anaknya, Amru pun kembali bertanya kepada tersangka,"Masalahnya apa?".

Kemudian tersangka membalas ucapan korban (Amru,red), "Katanya kau membawa massa mau mengambil lahan ku", kata tersangka. Dan anak tersangka, Agus ikut mengatakan, "Kami tidak pernah menganggu kalian ya", ucap Agus sambil mengancung parang. Mendengar ribut-ribut, masyarakat langsung ramai berdatangan. Merasa disaksikan orang ramai, akhirnya tersangka dan anaknya langsung pergi.

Karena merasa tidak senang dan terancam, lanjut Ruslan, Amru ditemani dua orang temannya sebagai saksi melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanah Putih Ujung Tanjung.

"Sejak kejadian tersebut, tersangka sempat pergi meninggalkan rumahnya. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Rohil, dan juga diamankan 1 bilah senjata tajam jenis parang sebagai barang bukti", pungkas AKP Ruslan. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar