Razia Tempat Karaoke, 13 Orang Positif Konsumsi Narkoba

Tim gabungan Satres Narkoba Polres Rohil saat melakukan razia tempat hiburan dan karaoke di Bagan Sinembah.

ROHIL, RIAUBERNAS.COM - Tim gabungan Satres Narkoba Polres Rohil melakukan razia ditempat hiburan malam guna pencegahan peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Rohil, Sabtu malam (31/3/2018), di Bagan Senembah.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto,Sik.MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Ruslan menjelaskan, pelaksanaan razia gabungan tersebut, guna antisipasi peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Rokan Hilir. Razia dilakukan didua tempat hiburan yaitu, tempat Karoeke H20 dan D' Tone diwilayah kecamatan Bagan Senembah.

"Seluruh barang pengunjung dan tamu karaoke tersebut digeledah dan dilakukan test urine terhadap semua tamu pengunjung. Dan hasilnya, dari 22 orang pengunjung tempat karaoke, 13 orang dinyatakan  positif mengunakan narkoba yang mengandung Amphetamin dan Methapetamin", terang AKP Ruslan, Minggu (1/4/2018) Di Banjar XII Tanah Putih.

Ke 13 Pengunjung yang positif mengunakan Amphetamin dan Methapetamin yaitu: BS (36), MY (27), RT (36), YD (33), JS (27), BY (30), TR (21), YR(33), FR (23), AR (29), BY (25), DM (23), dan AK (25).

Dikatakan Ruslan ,tindak lanjut untuk 13 orang yang positif menggunakan narkoba, yang mengandung Amphetamin dan Methapetamin tersebut, akan diberikan penyuluhan dan pembinaan oleh kapolsek dan Kasat Narkoba polres Rohil agar tidak lagi mengkonsumsi narkoba.

"Sedangkan pemilik tempat hiburan karaoke, dihimbau agar melakukan pengawasan yang ketat kepada pengunjung dan tamu yang datang agar tidak mengkonsumsi narkoba", pungkas AKP Ruslan. (Syofyan)


 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar