Kejari Pelalawan Telah Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pemerasan Dalam Jabatan

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan, Lasargi Marel.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Kejaksaan Negeri Pelalawan, akhirnya secara resmi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pemerasan dalam jabatan atau PTT pada Dinas Kesehatan Pelalawan.

Namun, demi menjaga kelancaran proses penyidikan, serta alat bukti yang dibutuhkan, maka kedua nama tersangka tersebut belum bisa dipublikasikan. Hal tersebut sesuai intruksi Presiden dan Jaksa Agung, sebelum tahap dua, atau berkas dan alat bukti lainnya dirampungkan.

"Mohon maaf, sesuai intruksi Presiden dan Jaksa Agung, untuk tidak mempublikasikan nama tersangka, sebelum tahap dua atau berkas dan alat bukti lainnya dirampungkan. Hal ini demi menjaga kelancaran proses penyidikan serta alat bukti yg dibutuhkan. Trims", terang Kejari Pelalawan melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan Lasargi Marel, Jum'at (2/3/2018) kepada awak media lewat WhatsApp.

Sebagaimana diketahui, kasus penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Kesehatan Pelalawan tahun 2014 dan 2015 telah menjadi polemik, dan akhirnya kasus tersebut bergulir sampai ke meja hijau. Dan ditetapkanlah satu orang tersangka pada waktu itu, yaitu Sdri.Yulia Fitri yang diponis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pada tanggal 2 Mai 2017 lalu.

Sedangkan untuk penetapan dua orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan, sebagaimana telah diberitakan oleh beberapa media pada tanggal 28 Februari 2018 kemarin, Kejaksaan Negeri Pelalawan terus berupaya, dan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dan telah memeriksa 10 orang saksi dari Dinas terkait. (sam)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar