Ini Enam (6) Permohonan PT PSJ Pada Majelis Hakim

Direktur PT PSJ saat membacakan nota pembelaan di depan Majelis Hakim.
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dalam pembacaan pledoi para Penasehat Hukum PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang diwakili oleh Sudiono selaku Direktur, menyampaikan enam (6) permohonan pada Majelis Hakim yang memimpin kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan  PT PSJ pada PT Nusa Wana Raya (NWR) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu malam (3/1).
 
Pada sidang tersebut, para Penasehat hukum PT PSJ yakni Jefri Mochtar Thayib, S.H, Suharmono, S.H, Lindawati, S.H, dan Heru Suranto, S.H secara marathon bergantian membacakan pledoi setebal 200 halaman lebih. Salah satu penasehat hukum, Lindawati, S.H menjelaskan bahwa dari uraian pledoi yang disampaikan, pihaknya memohon agar Majelis Hakim berkenan memberikan putusan sebagai berikut.
 
"Menyatakan terdakwa PT PSJ tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkebunan sebagaimana didakwakan di dalam surat dakwaan tunggal pasal 105 juncto pasal 47 ayat (1) juncto pasal 113 ayat (1) a Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan," ujarnya.
 
Majelis Hakim juga, sambungnya, harus membebaskan terdakwa PT PSJ dari segala dakwaan dan tuntutan. Ketiga, mengembalikan seluruh barang bukti sebagaimana yang disebutkan di dalam surat tuntutan Penuntut Umum tertanggal 11 Desember kepada pemiliknya. Keempat, mengembalikan areal perkebunan kelapa sawit PT PSJ yang telah disita oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 14 Maret 2017 kepada yang berhak, dalam hal ini PT PSJ, Koperasi Gondai Bersatu, dan Koperasi Sri Gumala Sakti.    
 
"Memulihkan hak terdakwa PT PSJ tersebut dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta nama baiknya. Dan yang terakhir yakni membebankan biaya perkara ini kepada negara," tegasnya. 
 
Dikatakannya, pihaknya berharap pada Majelis Hakim agar hal ini dapat menjadi bahan pertimbangan yang seksama dalam memutuskan perkara ini dengan arif dan seadil-adilnya. (tim)
 
 
 
Editor : Andy  Indrayanto
 
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar