DLH Pelalawan Release Hasil Temuan Lapangan Terkait Ikan Mati di Sungai Kampar

Kepala DLH Pelalawan Eko Novitra ST MSi saat press release terkait ikan mati di Sungai Kampar

PELALAWAN (Riaubernas) - Sebagai tindak lanjut dari kejadian ikan mati di Sungai Kampar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten melaksanakan press release di hadapan sejumlah awak media dikantornya, Rabu (24/12/2025)

Di kesempatan tersebut, Kepala DLH, Eko Novitra ST MSi mengungkapkan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan dan mekukan uji kualitas air secara menyeluruh di wilayah Desa Sering Kecamatan Pelalawan.

"Verifikasi dilakukan oleh petugas pengawas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan menyusuri aliran sungai kampar, saat diperiksa sungai Kampar dalam keadaan surut di bawah normal" Kata Kepala DLH Pelalawan Eko Novitra ST M.Si

"Dengan kondisi air sungai denikian, alat pemantauan kualitas air tidak dapat beroperasi,"lanjutnya

Dilanjutkannya, DLH sendiri dalam melakukan pengambilan dan pengujian sample kualitas air pada titik strategis seperti di outfall dari oulet kanal PT. Adei, outfall sungai Seingkulim, Sungai Kampar bagian Hulu, outfall PT. APR dan RAPP, kanal PT IIS dan drainase PT. RAPP, sungai Kampar bagian hikir Desa Sering, air limbah outlet effluent PT. RAPP dan air limbah outlet effluent PT. APR.

"Jadi pengambilan sample air itu pada titik titik strategis mengacu pada PP nomor 22 tahun 2021 dan Permenlh nomor 15 tahun 2014,"jelasnya

Dengan kondisi tersebut, secara alamiah berpotensi menurunkan kadar oksigen terlarut dalam perairan dan dapat menyebabkan terganggunya kehidupan biota air, termasuk kematian ikan.

"Akumulasi berbagai aktivitas disepanjang aliran sungai, antara lain aktiviatas industri dan perkebunan di sekitar lokasi kejadian serta pasang surut Sungai Kampar turut mempengaruhi konsentrasi parameter pencemar di perairan,"bebernya

Ditegaskan Eko, dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pihaknya ditemukan ketidaksesuaian pada kanal pembuangan air limbah (effluent) milok PT. RAPP dan APR yang menyebabkan bercampur air dari dua kanal tersebut.

Selain itu, adanya kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan. Limbah dari kegiatan penumbangan kayu berwarna hitam pekat dan kemudian dibuang langsung ke sungai.

Pelanggaran lainnya yang ditemukan saat verifikasi lapangan PPLH DLH Pelalawan adanya linpasan steam strap pada drainase pabrik yang berasal dari pipa pipa boiler PT. RAPP yang dibuabg langsung tanpa pengolahan IPAL terlebih dahulu.

Pembuangan air limpasan pipa boiler ke lingkungan tanpa pengolahan IPAL dari drainase pabrik RAPP masuk ke kanal PT. Inti Indosawit Subur kebun buatan yang bermuara ke Sungai Kampar.

"Kami menemukan Indikasi pelanggaran pelanggaran dan ketidaksesuaian oleh pelaku usaha dan kegiatan dilapangan yang berpotensi berkontribusi terhadap penurunan daya dukung dan daya tampung Sungai Kampar" tegas Eko

DLH Pelalawan menegaskan Sungai Kampar merupakan sungai lintas provinsi, sehingga kewenanganan pengelolaan dan penegakan hukum berada pada Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH. Dan DLH Kabupaten Pelalawan telah menyampaikan hasil verifikasi dan temuan lapangan kepada instansi berwenang.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi lanjutan,"tegasnya

Eko juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Jadi kita himbau kepada masyarakat dan perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memperburuk kualitas sungai Kampar,"pungkasya***


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar