Komitmen Dukung Penataan Wilayah Berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan Ikut Bahas Ranperda RTRW Riau 2023–2043

Pekanbaru — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Ir. Umar Fathoni, M.Si bersama jajaran, menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2023–2043. Rapat ini diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau dan bertempat di Ruang Rapat Medium, Gedung DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru.
Rapat tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang akan menjadi pedoman utama dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Riau selama 20 tahun ke depan. Dalam forum tersebut, para peserta membahas berbagai isu strategis, seperti zonasi wilayah, perlindungan kawasan hutan dan gambut, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga sinkronisasi RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten/kota dan rencana nasional.
Dalam kesempatan itu, Ir. Umar Fathoni menyampaikan apresiasinya atas pelibatan Kantor Pertanahan dalam proses penyusunan Ranperda RTRW. Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam merumuskan tata ruang yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat.
“Penataan ruang bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga tentang bagaimana kita menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kelestarian lingkungan. Kami dari Kantor Pertanahan siap mendukung dengan data spasial dan pertimbangan teknis yang dibutuhkan dalam penyusunan RTRW ini,” ujarnya.
Kakan Pertanahan Kabupaten Pelalawan juga menyampaikan sejumlah masukan terkait kejelasan batas wilayah, status tanah, dan pemetaan wilayah yang rawan konflik agraria. Masukan ini dinilai penting agar implementasi RTRW nantinya dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau permasalahan hukum di kemudian hari.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau, dalam sambutannya, menyambut baik kehadiran dan kontribusi Kantor Pertanahan. Ia menyampaikan bahwa proses pembahasan Ranperda RTRW ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan peraturan yang komprehensif dan aplikatif di lapangan.
“Kami mengundang semua pihak terkait agar regulasi ini benar-benar menjawab tantangan tata ruang masa kini dan masa depan Riau, termasuk dalam menghadapi dampak perubahan iklim, urbanisasi, dan tekanan terhadap sumber daya alam,” jelasnya.
Rapat ini menjadi wujud kolaborasi antar lembaga untuk mewujudkan sistem penataan ruang yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Dengan adanya partisipasi aktif dari berbagai unsur, termasuk Kantor Pertanahan, diharapkan Ranperda RTRW Provinsi Riau Tahun 2023–2043 dapat segera difinalisasi dan disahkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pembangunan Riau yang lebih tertata dan berdaya saing tinggi. (Rbc)
Tulis Komentar