Dua Keterangan Saksi Saling Bertolak Belakang

Hakim : Jika Menurut JPU Perlu, Kedua Saksi Dapat Dikonfrontir

Sekretaris Diskes Pelalawan Asril menjadi saksi pada sidang kasus penipuan penerimaan PTT yang melibat Yulia Fitri di Pengadilan Negeri Pelalawan

PANGKALAN KERINCI (Riaubernas.com) – Dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, yakni Kasubbag Kepegawaian Abdul Wahab dan Sekretaris Diskes Asril SKM, pada sidang perkara penipuan penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Diskes yang melibatkan terdakwa Yulia Fitri.

Dalam keterangan sebagai saksi, kedua pejabat Diskes ini saling bertolak belakang, keduanya sama sama mendapat peringatan dari Majelis hakim bahwa keterangan nya di bawah sumpah.

Usai mendengarkan keterangan saksi Sekretaris Diskes, Asril SKM , Selasa (7/3) di pengadilan Negeri Pelalawan, saat ditanya wartawan terkait dua keterangan yang berbeda dari kedua saksi yang merupakan atasan terdakwa di Diskes Pelalawan, Humas PN Pelalawan Rahmat Hidayat mengatakan setelah di sumpah, saksi memiliki hak untuk menjawab tidak tahu, atau tidak menjawab, tentu jika berbohong ada konsekwesi hukumnya.

“Kedua terikat dibawah sumpah, dan kedua saksi punya hak untuk menjawab tidak tahu atau tidak menjawab, atau memberika  jawaban sesuai keinginannya, tentu jika berbohong ada konsekwensi hukumnya,” tegasny Rahmat Hidayat yang juga menjadi salah satu hakim di sidang Yulia Fitri pada hari Selas (7/3).

Dengan keterangan yang berbeda tersebut, Rahmat mengatakan bahwa bisa saja kemungkinan untuk mengkonfrontir dua saksi terkait keterangan nya pada sidang sebelumnya. Kewenangan tersebut ada pada JPU.

“Jika Jaksa menganggap itu perlu, untuk dikonfrontir keduanya, bisa saja dilakukan setelah mendengarkan pernyataan terdakwa pada sidang selanjutnya,” terangnya

Pada sidang yang menghadirkan saksi Sekretaris Diskes Pelalawan, Asril memberikan keterangan yang menurut ketiga majelis hakim berbelit belit dan tidak sesuai antara pertanyaan dan dengaan jawaban, saksi diingatkan ancaman pidana jika memberikan keterangan palsu.

“Anda harus ingat, bahwa anda di bawah sumpah, jika anda berbohong ancamannya sembilan tahun, untuk anda jangan memberikan keterangan yang berbelit belit,” tegas majelis hakim

Pada sidang kali yang kali ini, Majelis hakim di ketuai oleh Riska Widya SH MH, didampingi dua hakim anggota, Andry Aswin dan Rahmat Hidayat, dari Jaksa Penuntut Umum Marthalius. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar