Mantap, Pengelolaan Listrik BUMD Tak Bertentangan Dengan Putusan MK

Direktur BUMD Tuah SEkata, Sanusi SE

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Direktur Jendral Ketenagalistrikan menyatakan bahwa keterlibatan badan usaha di luar BUMN seperti BUMD, swasta, koperasi dan swadaya masyarakat tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak ada larangan dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sepanjang masih berada dalam batas-batas penguasaan negara.

Hal ini disampaikan oleh Direktur BUMD Tuah Sekata, Sanusi, pada media ini, Selasa (1/2). Pernyataan Sanusi ini mengutip surat yang diterimanya dari Direktur Jendral Ketenagalistrikan, Jarman, guna menjawab surat yang dilayangkan oleh BUMD Tuah Sekata pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai masalah status hukum operasional PD Tuah Sekata.

"Alhamdulillah, suratnya sudah kami terima dari Dirjen Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa BUMD Tuah Sekata tak masalah mengelola listrik," katanya.

Dalam surat berkop Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI itu, ada dua point yang menjadi dasarnya. Point yang pertama adalah seperti yang disampaikan di atas sedangkan point yang kedua menyatakan bahwa penguasaan negara dalam hal ini dapat diartikan selama ada kontrol negara dalam pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

"Dan ini sesuai dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan peraturan pelaksanaannya melalui perizinan, persetujuan harga jual tenaga listrik, penetapan tarif tenaga listrik, pembinaan dan pengawasan," ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan di atas, sambungnya, maka usaha penyediaan tenaga listrik PD Tuah Sekata tetap dapat dilaksanakan karena tidak bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi. Atas dasar putusan ini, pihaknya kini tak khawatir lagi terkait status hukum operasional PD Tuah Sekata. (tim)



Editor    : Andy Indrayanto
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar