KIP: Lawan Berita Bohong dengan Keterbukaan Informasi
JAKARTA - Banyaknya berita "hoax' atau berita bohong yang kini menghiasai beragam media sosial, harus dilawan oleh masyarakat dengan mengedepankan dan menjalankan secara benar prinsip keterbukaan informasi.
Ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Yhannu Setiawan, Senin (9/1/2017). Menurutnya, munculnya fenomena hoax di masyarakat adalah akibat dari masih buruknya lembaga-lembaga negara dalam menyediakan dan menyampaikan informasi kepada publik.
"Bahkan tidak jarang informasi yang disediakan dan disampaikan itu justru tidak akurat, tidak benar, bahkan cenderung menyesatkan, sehingga pemerintah seolah-olah menjadi sumber "hoax" itu sendiri," kata Yhannu dalam rilis di Jakarta sebagaimana dikutip dari beritasatu.com.
Katanya, apalagi informasi tersebut akan digunakan oleh pimpinan negara untuk mengambil kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, ia menginginkan jangan sampai pimpinan negara, apalagi Presiden, menerima informasi yang tidak akurat, tidak benar, dan tidak mutakhir.
"Soalnya akibatnya bisa fatal karena kebijakan yang diambil oleh presiden dinilai dapat menjadi bumerang yang kemudian berpotensi menjatuhkan wibawa pemerintah," tandasnya.
Untuk itu, lanjutnya, guna mengurangi dampak dari hoax, tim pengelola informasi dan dokumentasi dengan juru bicara dari setiap lembaga negara wajib sinkron dan juga pro-aktif untuk mengisi berbagai saluran komunikasi yang akrab digunakan oleh masyarakat.
Menurutnya, hal tersebut dinilai penting agar semua lembaga menggunakan data yang akurat, benar, aktual dan satu suara dalam menyampaikan informasi atau menanggapi setiap fenomena yang ada. Semua informasi yang dikuasai oleh pemerintah, sepanjang itu tidak dikecualikan, harus disampaikan kepada publik sejelas-jelasnya.
"Sebab itu adalah bagian dari keterbukaan informasi atau lebih dikenal dengan istilah transparansi," tukasnya. (***)
Editor : Andy I
Tulis Komentar