DPRD Rohil Tetapkan Ranperda P4GN Menjadi Perda
Rohil, (RBC) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil dan pemerintah Kabupaten Rohil Sepakat dan menyetujui Pansus Ranperda (P4GN)
Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan peredaran gelap narkotika ditetapkan menjadi Perda , Jumat (13/9/24) diaula Sidang kantor DPRD Rohil
Dipimpin Sidang Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah ,SHI,MM menjelaskan laporan akhir Pansus P4GN sebelumnya telah melakukan pembahasan dengan berbagai pihak termasuk lembaga adat melayu hingga proses memasuki laporan tahap akhir
Pansus P4GN DPRD Rohil Dana Patra ,SH , menyampaikan pembahasan ranperda P4GN telah dilakukan pembahasan bersama pemerintah dan pansus ,bahkan melakukan kunjungan kerja hingga penyelesaian penyusunan naskah akademik
"Pansus P4GN minta agar tidak menjabarkan lagi secara detail pasalnya hasil pembahasan dan tersusun naskah akademik tentang pencegahan penyalahgunaan peredaran Gelap Narkoba ," ungkap Dana Patra Politisi Partai Persatuan Pembangunan
Menanggapi hal Itu, Bupati Afrizal Sintong mengucapkan terima kepada pansus P4GN telah menyelesaikan pembahasan di agenda paripurna secara sinergi serta berkalobarasi pada agenda hingga dapat untuk mengambil keputusan .
Pada kesempatan itu Bupati Afrizal Sintong mengapresiasi atas Pansus PAGN secara maraton melakukan pembahasan hingga penyusunan Naskah Akademik
"Terlahir P4GN menjadi Perda berdasarkan survey bahwa wilayah Rohil angka tertinggi penyalahgunaan narkotika di indonesia, sehingga perda menjadi dasar membentengi generasi muda kedepan," Kata Bupati Rohil Afrizal Sintong mengakhiri
Akhir Paripurna Persetujuan Draf Ranperda P4GN jadi Perda disepakati dibacakan Sekwan DPRD H. Sarman Syahroni ditetapkan tanggal ( 13/9/24) (*)
Tulis Komentar