Unit Reskrim Polsek Bangko Tangkap Buronan Narkotika Di Bagansiapiapi

Tersangka Diamankan Tim Reskrim Polsek Bangko

Rohil (RBC) Buronan Narkotika Sabu sabu sebagai kurir dan pengedar dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rohil

H alias Moko merupakan Kurir dan pengedar yang diamankan atas pengembangan dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan tersangka I alias J dan A alias Awi yang telah berhasil diamankan beberapa bulan lalu.

Kapolres Rohil AKBP Adrian Pramudianto melalui Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat, Sabtu (18/5/2024) menerangkan, penangkapan DPO tersebut bermula Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 01.00 win Dimana Unit Reskrim Polsek Bangko mendapati informasi keberadaan H alias Moko  sedang berapa di sebuah rumah di Jalan SMA 2 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko.

Mendapati informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Bangko melaporkannya kepada Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. Kemudian Kapolsek Bangko, memerintahkan Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut.

Selanjutnya di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H bersama Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Dahri Iskandar Lubis, S.H.  melakukan pengintain di sekitar jalan tersebut.

Sekira pukul 03.00 wib Unit Reskrim Polsek Bangko menuju Rumah tersebut dan sesampainya di rumah ada satu orang laki-laki yang berusaha melarikan diri lewat pintu belakang rumah.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan pengejaran dan di dalam semak-semak berlumpur. Lalu Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan introgasi dan laki-laki mangakui bernama H Als moko.

H alias Moko juga mengakui barang bukti yang disita oleh penyidik dari tersangka sebelumnya yakni Infitar berupa 2 buah plastik bening ukuran sedang klip merah berisikan serbuk / butiran kristal diduga Narkotika Jenis shabu

Selain itu diamankan 1 Plastik bening ukuran besar klip merah berisikan 2  plastik bening ukuran sedang klip merah, dan 13 buah plastik bening ukuran kecil klip merah merupakan miliknya.

Dilokasi Tim melakukan juga penggeledahan di rumah H alias Moko disaksikan Ketua RT namun  tidak menemukan barang bukti narkotika, sambungnya  

"Dari hasil introgasi, H alias Moko mengakui perbuatannya menjual dan mengantar narkotika kepada tersangka I Als Jebat dan tersangka A Als Awi sebanyak 10 gram hari selasa (20/2/24) pukul 19.00 wib diantar langsung ke rumah.Tersangka juga mengaku BB diperolehinya dari seseorang nisial I Dimana  saat ini masih dalam pencarian," pungkasnya (*) Rls

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar