Dongkrak PAD ,Pengusaha Walet Taat Bayar Pajak ,Ini Himbauan Bapenda Rohil
Rohil (RBC) mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD )dari sektor pajak sarang burung walet, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohil telah melayangkan surat himbauan
Himbauan dan pemberitahuan pelaku usaha sarang burung walet se Kecamatan Rohil Riau untuk taat dan patuh bayar pajak.
Surat himbauan dengan Nomor: 900.1.13.1/BAPENDA/PDII/2024/150 ditujukan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau yang mengusahakan sarang walet se-Kecamatan Rohil
Bahkan Himbauan Bapenda Rohil juga sudah disebarkan dalam kegiatan Musrembang di beberapa pada waktu lalu.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Rohil Cicik Mawardi Athar, AP, M.Si., melalui Kabid Pajak Daerah II Darma Putra Kamis (02/05/2024) di Kantor Bapenda Batu 6
Darma juga menyampaikan, Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Perda-Rohil) Nomor: 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam pasal 44 terkait dengan aturan Pajak Walet ,sementara pasal 47 sesuai Perda Nomor: 9 tahun 2023 tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari hasil penjualan atau hasil panen tersebut.
Kabid Pajak Daerah II Bapenda itu juga menyebutkan ada perubahan baru Perda Pajak Burung Walet yang perlu di ketahui Wajib Pajak (WP), yakni berupa sanksi administrasi bagi WP yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD (surat pemberitahuan pajak daerah) maka akan di tetapkan denda sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
"WP sarang burung walet wajib menyampaikan data terkait nilai jual sarang burung walet dengan lengkap dan benar pada saat mengisi SPTPD dan membayarkan pajak setiap bulan sebelum jatuh tempo, bagi yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp. 250.000," Kata Darma.
Bapenda kerjasama bersama pihak Kecamatan untuk ikut berperan dalam mendongkrak hasil PAD dari sektor pajak sarang burung walet tersebut dengan meneruskan surat himbauan mulai dari kelurahan hingga ke Kepenghuluan se Rohil
"Sebelumnya kami selaku petugas juga sudah turun melakukan pendataan sarang burung walet mulai dari UPTD I, II, III dan IV di Rohil namun masih merasakan kesulitan untuk menemukan pemiliknya,"terang Darma.
Menurutnya dalam surat edaran tentang pajak sarang burung walet tersebut disebutkan bagi WP sarang burung walet yang tidak taat dan patuh pajak maka akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 1-2 tahun namun Darma mengakui belum menerapkan aturan itu secara tegas.
Dengan demikian Bapenda menghimbau WP sarang burung walet untuk patuh dan taat pada Perda Pemerintah daerah ini
"Kami menghimbau kesadaran saudara menyampaikan laporan pajak sarang burung walet adalah sebagai bentuk partisipasi pentingnya ikut mendorong Pembangunan Daerah, meningkatkan PAD demi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat," Pesan Darma Mengingatkan (*)
Syofyan Rambah
Tulis Komentar