Pengerjaan Ruko Condro Dihentikan Sementara, Izin Ruko Hanya 3 Lantai, Dibangun 4 Lantai

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Pengerjaan Ruko milik Condro beralamat di KM 6  Kecamatan Tualang Kabupaten Siak terpaksa dihentikan karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesui ketentuan.

Hal itu terlihat saat petugas Satpol PP Kabupaten Siak yang dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Siak Heppy Chandra dan Camat Tualang Mursal, S.Sos, Kamis (7/3/2024)

Camat Tualang terlihat geram lantaran pekerja bangunan diduga bukan dari Kecamatan Tualang tersebut, tapi tetap ngotot membikin ruko 4 lantai, padahal izin cuma 3 lantai. "Kita sudah 3 kali mengingatkan untuk tidak membangunkan ruko 4 lantai itu, urus izin dulu baru dibangun," cetus camat kepada pekerja yang tidak menggunakan K3 tersebut.

Kemudian para pekerja diminta berhenti dan berkumpul di depan ruko yang sudah diisi oleh Apotek obat tersebut. Dihadapan pekerja yang berjumlah 3 orang itu dan Sekretaris Satpol PP. Ia meminta jangan dikerjakan dulu sampai izin IMB keluar sesui ketentuan. "Sempat jatuh batu dan kenak kepala siapa yang disalahkan,  bekerja pakai katrol manual, pekerja diluar dari Perawang lagi," kesal camat.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Siak Heppy Chandra didampingi Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Siak Amrizal Saputra, S.Sos akan menyurati pemilik bangunan. "Nanti kita surati pemilik bangunan, sampai mana proses ijinnya," jelas dia.

Perihal ijinnya bangunan sampai 3 lantai, maka diminta dihentikan dulu pekerjaannya. "Kita minta pengerjaan dihentikan dulu, sampai izinnya lengkap,"pungkasnya. (Infotorial/Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar