Kasus Tipikor Pengadaan Sampan/Perahu Tahun 2019, Kejari Pelalawan Tetapkan 2 Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sampan/Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019, Kamis (7/3/2024).

Adapun ke dua tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sampan/Perahu kepada Nelayan tersebut yaitu TA (selaku PPK) dan AN (selaku Direktur CV. OPTIMUS MARKETINDO selaku kontraktor pelaksana).

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menjelaskan, Adapun dasar penyidikan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sampan/ Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019 yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-2273/L.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023.

Penetapan tersangka, lanjut Kajari, perkara ini yaitu Kegiatan Bantuan Sampan/ Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan dilaksanakan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019 yang mana dana kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus/DAK untuk 40 unit perahu sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan menggunakan dana APBD untuk 10 unit perahu sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

"Berdasarkan dengan kontrak pekerjaan perahu fiber <3 GT beserta mesin dengan harga pemenang kontrak CV. OPTIMUS MARKETINDO sebesar Rp 885.500.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk 50 (lima puluh) unit perahu, yang terdiri dari Rp 708.400.000,- (tujuh ratus delapan juta empat ratus ribu rupiah) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 40 unit sampan, dan Rp 177.100.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan TA 2019 sebanyak 10 unit sampan," jelas Azrijal.

Lanjut Kajari, dalam kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan Penyedia, antara lain PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia, sehingga perahu/sampan yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Dalam penyidikan ini, alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yaitu keterangan saksi 40 (empat puluh) orang yang telah diperiksa. Penjelasan para ahli yaitu Ahli terdiri dari Ahli Mesin dan Ahli BPKP dan Ahli LKPP, penyitaan Dokumen 59 (lima puluh Sembilan) dokumen, dan 1 unit mesin perahu merk Firman.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Riau, kegiatan pengadaan bantuan sampan/perahu kepada nelayan tahun 2019 tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai  Rp 792.925.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).

"Maka dari itu, hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah TA (selaku PPK) dan AN (selaku Direktur CV. OPTIMUS MARKETINDO selaku kontraktor pelaksana)," terang Kajari.

Oleh karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, maka Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," ujar Azrijal.

Dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatanatau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, Dengan ancaman pidana penjara paling seumur hidup atau pidana penjara 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau dendapaling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," tutup Azrijal, SH, MH. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar