Buang Barbuk Dipinggir Jalan Sabak Auh, 2 Tersangka Sabu Diringkus

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Polsek Sabak Auh berhasil meringkus 2 orang tersangka penyalahgunaan sabu di jalan Lintas Siak Sei Pakning Desa Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak. Kedua pelaku tertangkap berbeda, pelaku RH alias IK (29) ditangkap dijalan Lintas Siak-Pakning, Ia sempat membuang barang bukti (Barbuk) dipinggir jalan. Sedangkan EZ alias DN (37) ditangkap di Kampung Rempak Sabak auh setelah dilakukan pengembangan.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Sabak Auh Ipda Khairul, SH membenarkan penangkapan 2 orang pelaku penyalahgunaan sabu tersebut, sementara pelaku lain SZ alias IP masih buron. "Kita masih memburu pelaku lain, barang haram satu paket sabu mereka dapat dari SZ ini yang masih DPO," kata Kapolsek.

Penangkapan kedua pelaku pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib. Kapolsek Sabak Auh Ipda Khairul, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Lintas Siak - Sei Pakning Desa Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak sering terjadi jual beli narkotika diduga sabu-sabu.

Kemudian Kapolsek Sabak Auh Ipda Kairul SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh  Bripka Ricky Hidayat bersama 2 orang anggotanya melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud, lalu sekitar pukul 19.00 WIB mengamankan satu orang laki-laki yang sesuai dengan informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap RH Als IK (29) ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang telah dilempar ke pinggir jalan lintas tersebut oleh RH Als IK, dilakukan  interogasi pada inisial RH Als IK diakui adalah miliknya yang di dapat dari EZ Als DN (37).

Dilakukan pengembangan dan di amankan seorang tersangka berinisial EZ Als DN beralamat Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh dan mengaku miliknya dan sudah diberikan kepada RH Als IK. Narkotika sebanyak satu paket yang diduga jenis Sabu didapat dari SZ Als IP yang DPO.

Barang bukti yang diamankan berupa 
2 (dua) buah kertas rokok yang dimodifikasi menjadi sendok, satu lembar kertas timah rokok, satu lembar plastik bening, satu Unit Sepeda motor merek  Honda Beat warna Hijau tanpa nomor Polisi, serta beberapa barang bukti yang lainya yang masih berkaitan dengan perkara tersebut diatas.

"Kedua pelaku beserta barang bukti terebut diamankan Polsek Sabak Auh untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar