Dua Pelaku Diamankan, Tiga Lainnya Masih DPO

Polsek Minas dan Tim Jatanras Polda Riau Ringkus Pelaku Pencurian Trafo Milik PT PHR

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Hanya dalam hitungan jam, Polsek Minas bersama tim dari Jatanras Polda Riau berhasil membekuk tersangka terduga pelaku pencurian satu unit trafo 3PH 300KVH, 13200 V/1100 V milik PT PHR.

Para tersangka yang berhasil diringkus Polisi iyalah EM (51) dan SO alias Ucil (39). Mereka diketahui melakukan aksinya di wilayah lokasi 6B-28 well on area 4 PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, pada minggu (21/01/2024)  sekira pukul 22.00 WIB kemarin.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, Sik, M.Si, melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat adanya laporan dari korban, yakni pihak perwakilan PT PHR itu sendiri.

"Saat itu well ceker tengah melakukan pengecekan di lokasi tersebut, dan menemukan pintu pagar lokasi 6B-28 Well On Area 4 PT PHR Minas dalam keadaan rusak, kemudian wel ceker langsung menghubungi rekannya, atas adanya kejadian itu. Mereka pun menemukan bahwa 1 unit Trafo yang ada didalam lokasi itu telah hilang," ungkap Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka kepada Riau Bernas, Rabu (31/01/2024).

Dengan adanya laporan itu, Kapolsek Minas langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Yeri Efendi, SH, pihaknya beserta anggota unit Reskrim pada Senin (22/01/2024) sekira pukul 13.00 WIB, langsung melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan informasi yang kita terima sebelumnya bahwa trafo tersebut dibawa menggunakan Mobil Colt Diesel mengarah ke Rumbai Bukit sekira pukul 17.00 WIB, disana team berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang melalukan pencurian tersebut. Setelah diintrogasi, pelaku berinisial EM dan pelaku mengatakan dia melakukan pencurian trapo tersebut di lokasi yang berada 6B-28 Area 4 PT PHR bersama 4 orang temannya," jelas Kapolsek.

Berdasar keterangan EM, bahwa dia melakukan aksinya bersama SO, LG, BS dan DI. Dari keterangan EM, Kapolsek Minas bersama tim melakukan kordinasi dengan tim dari Jatanras Polda Riau untuk mengamankan satu lagi rekan dari Pelaku EM.

"Dari kerja sama tim, kita juga berhasil meringkus SO, sementara untuk yang lainnya LG, BS dan DI saat ini masih berstatus DPO, dan akan terus kita buru hingga ditemukan," ungkapnya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gembok warna hitam yang telah rusak, satu unit trafo, satu buah katrol, satu unit mobil dump truck cold diesel dengan nopol BM 8335 AU dan satu unit tiang katrol.

"Atas kejadian itu pihak PT PHR  diperkirakan mengalami kerugian materi senilai Rp 253.000.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta rupiah). Pasal yang diterapkan kepada para tersangka iyalah Pasal 363 KUHPidana, paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar