DPRD Rohil Setujui Perubahan Bentuk Hukum BPR Rohil

Anggota DPRD Rohil Darwis Syam menyampaikan akhir Pembahasan Pansus

Rohil,(RBC ) Sidang Paripurna DPRD Rohil penyampaian hasil Persetujuan pembahasan Pansus tentang Perubahan bentuk hukum perusahaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR ) menjadi Perusahaan (Persero ) BPR, Kamis (30/11/23) malam kemaren diaula sidang utama kantor DPRD Rohil

Terkait Perubahan Bentuk Hukum BPR menjadi Persero ,Darwis Syam, menjelaskan pada prinsipnya hasil pembahasan pansus BPR disusun hasil lengkap

Darwis mengakui bahwa dalam pembahasan terjadi ada perubahan pasal pasal  1,2, 3 dan  8 dan 9 demikian juga ayat ayat namun sudah sesuai perubahan

Darwis menjelaskan Pansus telah membahas ranperda sesuai dengan ketentuan dan telah melalui proses Harmonisasi dikantor Hukum dan ham Riau dan sudah difasilitasasi oleh biro hukum Riau

"Kami menyampaikan kepimpinan agar pansus terhadap ranperda dapat diambil keputusan .Kami menganggap hasil pembahasan menjadi perda ," harapnya

Menanggapi hal tersebut Bupati Rohil Afrizal Sintong mengatakan 
perubahan bentuk hukum BPR menjadi Perusahaan BPR (Persero )

"Kami meminta OPD terkait menyiapkan naskah akademik atas perumahan Bentuk Hukum Bank Perkreditan Rakyat menjadi PT BPR  serta melakukan pembahasan bersama anggota DPRD Rohil untuk selanjutnya ," pungkasnya

Sidang paripurna DPRD Perubahan Bentuk hukum BPR Menjadi PT Persero sekaligus pengambilan keputusan antara Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua H.Abdullah dan Wakil Ketua Basiran Nur Efendi serta Tim Pansus , Kamis malam 30/11/23) kemaren (*) 

Syofyan Rambah 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar