Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Dari 88 Perkara

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, SH, MH, didampingi Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kamis (26/10/2023).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H, pada media ini, Kamis (26/10/2023). Menurutnya, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan tugas dan putusan pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-
undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan," kata Mohammad Nasir yang ikut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari itu.

Sementara itu, Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Pelalawan, Anrio Putra, SH, MH, dalam laporannya menjelaskan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 88 perkara.

"Dan barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika, dipotong, dan dibakar untuk barang bukti lainnya," katanya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan cara dihancurkan dengan alat blander yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tamu yang hadir. Adapun barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan berupa Shabu sebanyak 42.66 gram, Ganja sebanyak 44.39 gram dan Ekstasi.

Lalu kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pemotongan barang bukti berupa senjata api, senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone. Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, terdapat barang bukti yang menyita perhatian yaitu 2 (dua) buah kulit harimau. Kedua kulit harimau tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar bersama dengan barang bukti lainnya.

"Jumlah perkara OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan ini berjumlah 62 perkara," ujarnya.

Lanjutnya, dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi aman, tentram dan kondusif.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut hadir Kapolres Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan yang diwakili oleh Panitra, pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, pihak BKSDA Kabupaten Pelalawan, pihak Kodim 0313/KPR. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar