Polres Rohil Tangkap Pengedar Sabu, Pengedar Akui Sabu Dari Lapas Rumbai Pekan Baru

TSK Narkotika diamankan Polsek Kubu Polres Rohil

Rohil, (Riau Bernas .Com )
Seorang pria AR alias Dedek (31) Warga Jalan Paluh teluk Piyai Kecamatan Kubu diringkus Polsek Kubu, Polres Rohil pada selasa (17/10/23) sekira pukul 19.30 Wib didepan rumahnya .Dari hasil penangkapan petugas menemukan 20 Bungkus plastik Bening diduga narkotika sabu sabu

"Awal informasi dari masyarakat dijalan paluh teluk piyai sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Kubu perintah PS Kanit untuk melakukan penangkapan ," Kata  Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulianda Alvateri S,Trk , Kamis ( 19/10/23)

"Dia (pelaku) juga sempat melawan, saat akan dilakuan penangkapan dilokasi kejadian   ," jelas Yulianda 

Kasi Humas mengatakan setelah ditangkap dilakukan interogasi, ia mengakui barang bukti didapatinya dari Ali Saputra alias Bebek

"Dari pengakuan tersangka Barang bukti dari Napi Narkotika dilapas kelas II rumbai pekan baru, dan selanjutnya dibawa guna proses pengusutan lebih lanjut," ungkapnya 

Adapun barang bukti (BB ) diamankan berupa 20 Bungkus plastik bening narkotika sabu sabu didalam Dompet ( Mickey Mouse) ,8 plastik bening kosong , 1 unit timbangan digital , 1 unit Hp Vivo Silver (SIM) ,1 unit Hp Nokia (SIM) dan uang Rp 300 Ribu

"Dari test urine ternyata positif Amphetamine dan Methaphatamine .Dan Terhadap tersangka dapat di jerat pasal 114 Jo pasal 112 UU RI tahun 2009 tentang narkotika". pungkas Iptu  Yulianda 

Syofyan Rambah 
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar