Pemusnahan Sabu Di Polsek Bangko Di Saksikan Wakil Bupati Sulaiman

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu dimapolsek Bangko

Rohil (RBC) Polsek Bangko, Polres Rohil gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu- sabu seberat bersih 816,43 gram, Kamis (3/8/23) dipondoan kantor Polsek Bangko

Diketahui pemusnahan Barang Bukti hasil penangkapan Berasal dari seorang tersangka M.YT alias Ag diringkus (13/7/23) kemaren didepan Hotel Harizon di Bagansiapiapi

Pemusnahan dipimpin Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH juga disaksikan Wabup Rohil H Sulaiman SS MH, Kasi Propam Polres Rohil AKP Edo Pardosi, Wadanramil 01 Bangko Kapten Arh Simson Siregar, Perwakilan Kejari Rohil, Dinkes serta berbagai unsur lainnya.

Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto, mengatakan Sebelum pemusnahan Barang Bukti dengan cara di blender, terlebih dahulu diperiksa oleh Kasi Propam Polres Rohil AKP Edo Pardosi

"Barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 816,43 gram hasil penangkapan pada 13 Juli yang lalu dari seorang tersangka M.YT alias Ag," Kata Kapolsek Bangko

Dia menerangkan, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sabu berawal dimana saat itu Unit Opsnal Reskrim Polsek Bangko di pimpin kanit reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., melaksanakan patroli.

Kronologis penemuan Barang bukti berawal dimana tim Opsnal patroli melintasi Jalan Perdagangan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko (tepatnya didepan hotel Horison) dan melihat seorang pria mencurigakan keluar dari satu unit mobil Avanza warna biru gelap dan ia mengambil satu buah tas selempang dari 1 pria seorang pria tidak dikenal.

Saat tim Opsnal Polsek Bangko mendekati seorang pria dicurigakan tersebut, dia berusaha membuang tas hendak melarikan diri Bahkan sempat 
pelaku melawan dan sempat duel, Saya bersama satu unit mobil Avanza warna biru gelap ketika itu mundur hingga menabrak petugas.

"Masih ada dua tersangka yang saat ini DPO, dimana saat itu mencoba menabrak anggota menggunakan mobil," paparnya.

Atas keberhasilan penangkapan 900 gram sabu-sabu sebut Kapolsek setidaknya telah menyelamatkan ribuan jiwa masyarakat

"Kita meminta kerjasama semua pihak untuk memberantas narkoba di wilayah kita ini, karena narkoba sangatlah berbahaya bahkan tidak memandang suku, agama, kaya atau miskin waspadalah ," tegas Kapolsek mengingatkan  

Dalam kesempatan itu, Kapolsek menyampaikan ucapan terimakasih kepada Wakil Bupati Rohil telah hadiri menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu

Terhadap tersangka dapat di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (*) 

Syofyan Rambah 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar