Kabur Buang BB, Pengedar Sabu Kelurahan Bagan Batu Kota Ditangkap Polisi

Tersangka Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Rohil

Rohil (Riau Bernas.Com)
Kendati berusaha kabur serta membuang alat bukti, namun pria yang berinisial PDP (26) warga jalan Pierre Tandean RT 004 RW 003 Kelurahan Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinembah

Dimana pria juga merupakan pengedar narkotika sabu-sabu itu ditangkap sebuah rumahnya di gerebek tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil, Senin (5/6/2023).

Bersama dengan tersangka, tim opsnal Sat Narkoba turut menyita satu tabung plastik warna putih berisikan 25 paket plastik bening berbagai ukuran berisikan butiran kristal di duga narkotika sabu,

Selain itu 1 buah Sendok atau alat skop yang terbuat dari pipet, 1 Timbangan Digital, puluhan plastik bening, uang kertas berjumlah Rp 104 ribu serta 1 unit Handphone Android merk Vivo warna Biru sebagai barang bukti.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasikan melalui Kasi Humas,  AKP Juliandi SH, Selasa (6/6/2023) membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku pengedar sabu-sabu tersebut.

Dijelaskan Juliandi,  bahwa penangkapan itu bermula Senin (5/6/2023) Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil perolehi informasi dari warga disebuah rumah yang di jalan Tandean RT 004 RW 003 Kelurahan Bagan Batu Kota sering terjadi transaksi Narkotika Sabu.

Menindak lanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan lidik disekitar lapangan memastikan kebenaran informasi tersebut.

Lebih lanjut dijelasnya Sekira pukul 17.30 Wib Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan Mengetahui tempat digerebek, pria bernama PDP berusaha kabur belakang rumah.

" Akan tetapi upaya Kabur berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal," terang juliandi lagi

Tim opsnal Bersama aparat pemerintah melakukan geledahan ditemukan 1 unit timbangan digital, puluhan plastik bening, 1 satu Sendok atau alat skop terbuat dari pipet di belakang rumah diakui tersangka sempat dibuang saat melarikan diri.

" Saat dilakukan geledahan ditubuh tersangka diamankan uang kertas Rp 105 ribu disaku celana , dan diakuinya uang hasil penjualan sabu," jelas Juliandi.

Kemudian,  lanjut Kasi Humas lagi, Tim melanjutkan geledahan di dalam rumah tempat tinggal tersangka, kembali ditemukan barang bukti berupa satu tabung plastik warna putih berisikan 25 paket plastik bening berbagai ukuran berisi butiran Kristal yang diduga Narkotika Sabu

Selain itu tambahnya juga ditemukan 1 unit Hp Android merk Vivo warna Biru terletak didalam kamar mandi rumah tersebut.

"Adapun berdasarkan keterangan tersangka, bahwa Barang bukti(BB) tersebut ditemukan miliknya sendiri diperolehnya seorang teman  FT ," terang mantan Kasat narkoba ini 

Selanjutnya Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika( Rls Humas Polres Rohil) Syofyan Rambah 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar