Bupati Minta Penyandang Disabilitas Wajib Bekerja di Instansi Maupun Perusahaan
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Bupati Siak Drs. Alfedri, M.Si meminta kepada instansi Kecamatan maupun Desa dan perusahaan wajib memperkerjakan penyandang disabilitas sesuai dengan undang-undang No 8 tahun 2016. Dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah harus mempekerjakan penyandang disabilitas sekitar 2 persen, baik di instansi pemerintah, kecamatan dan desa.
"Saya kembali mengingatkan hal ini kepada para Camat, OPD, serta Penghulu agar mempekerjakan disabilitas di kantornya, serta perusahaan yang ada di Kabupaten Siak", tegas Bupati Siak Drs. Alfedri disela sela kegiatannya, Kamis (4/5/2023).
Dirinya juga akan memantau seluruh instansi pemerintah maupun swasta agar mengikuti aturan tersebut. "Saya akan pantau ini, mudah-mudahan perusahaan maupun instansi pemerintah mengikuti aturan ini," harapnya.
Ketua Yayasan Amaliah Keluarga Sakinah Indonesia Murniati Mukhlisin mengucapkan terimakasih atas dukungannya yang telah diberikan oleh pemerintah Kabupaten Siak kepada anak disabilitas.
"Alhamdulillah, perhatian Pemkab Siak terhadap anak-anak disabilitas sangat tinggi dan lengkap, seperti perlindungan terhadap anak disabilitas yang telah diatur oleh Perda dan Perbup, fasilitas dan bantuan bagi penyandang disabilitas", ucap Murniati.
Selain itu, Ketua Amaliah Keluarga Sakinah Indonesia tersebut juga menginformasikan bahwa tadi pagi pihaknya sudah memberikan motivasi kepada anak-anak disabilitas, tentang bagaimana cara Rasulullah SAW dalam berbisnis syariah.
"Ternyata anak-anak kita banyak yang semangat dalam berbisnis khususnya bisnis syariah, seperti ucapan papan bunga. Semoga kedepannya akan ada Balai Latihan Kerja bagi penyandang disabilitas agar mereka bisa mengembangkan minatnya", jelas Istri Rektor Universitas Taskya Bogor itu. (Infotorial/Van)
Tulis Komentar