Bawaslu Pelalawan Larang Pemakaian Atribut Partai di Hari Buruh

Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Pelalawan Bustami, S.Pd.I,M.Pd.I

PELALAWAN (Riaubernas) – Untuk menjaga kondusifitas dalam pelaksanaan tahapan pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan mengingatkan seluruh masyarakat dan khususnya para pekerja yang merayakan hari buruh untuk tunduk dan taat atas aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Pelalawan Khaidir, S. IP. Cme melalui Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Pelalawan Bustami, S.Pd.I,M.Pd.I, Senin (1/5/2023) menyikapi peringatan Hari Buruh yang diperingati oleh para serikat pekerja di seluruh wilayah tanah air dan tidak terkecuali di Kabupaten Pelalawan.

Dikatakan Bustami, Dalam peringatan Hari Buruh atau dikenal dengan May Day ini, Bawaslu Kabupaten Pelalawan telah mengeluarkan surat himbauan bernomor 189/PM.00.02/K.RA.04/2023 tertanggal 28 April 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Bawslu Pelalawan Khaidir, S. IP. Cme.

“Terkait peringatan Hari Buruh, Bawaslu Pelalawan telah mengeluarkan himbauan yang ditujukan kepada seluruh Partai Politik yang ada di Kabupaten Pelalawan untuk menaati aturan yang berlaku dalam hal ini berkenaan dengan kampanye,” kata Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Pelalawan Bustami, S.Pd.I,M.Pd.I

Di dalam surat itu, lanjutnya Partai Politik dihimbau tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum seperti menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri dalam peringatan hari buruh.

“Tujuannya untuk mencegah partai politik menjadikan peringatan Hari Buruh sebagai ajang kampanye.”tegas Bustami

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 33 tahun 2018, khususnya pada pasal 25, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan.

“Saat ini bukan masanya kampanye, jadi tidak boleh memanfaatkan hati buruh ini untuk melakukan menawarkan visi misi,” kata pria yang dikenal sebagai pendakwah ini.

Bawaslu RI dan melalui Bawaslu Riau telah mewanti wanti Parpol untuk tidak membawa dan menggunakan gambar serta atribut parpol pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2023

“Himbauan untuk tidak membawa gambar dan atribut parpol pada momen Hari Buruh sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI nomor 24 tahun 2023, itu harus menjadi perhatian semua pihak  di peringatan Hari Buruh ini,”tandasnya

Kata Bustami, bersamaan dengan peringatan hari buruh tahun ini, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)  telah dimulainya pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten. Untuk itu Bawalu Pelalawan berharap, aspirasi aspirasi kawan kawan pekerja tidak ditunggangi oleh kepentingan politik baik daripeserta pemilu.

 “Hari ini, dimulainya tahapan pendaftaran calon anggota legislatif  kabupaten di kantor KPU. Harapan kita peringatan hari buruh ini tidak dijadikan ajang meraih simpati masyarakat dan pekerja oleh para peserta pemilu, momentum hari buruh tidak dijadikan agenda politik apapun, ” pungkas Bustami (***)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar