Grebek Rumah Kontrakan Di Bagan Batu, Polisi Sita Babuk Sabu 2,29 Gram

Tersangka narkoba (Ilustrasi )

ROHIL,(RIAUBERNAS.COM),
Salah satu rumah kontrakan sering dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan jenis sabu -sabu

Berbekal informasi,Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil meringkus seorang pria dan menyita Barang bukti (Barbuk) sabu seberat 2,29 Gram Selasa (7 /2/23) Pukul 17.15 WIB.

Informasi terima bahwa Terduga Bernisial AW alias alias Ari ( 29) warga Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah

Dia (pelaku) dan 2 rekan digerebek di belakang rumah kontrakan dijalan R. A. Kartini Kelurahan Bagan Batu Kota Bagan Sinembah.Sedangkan 2 rekannya berhasil lolos dari polisi 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto,SIK.MSi Kamis (8/2/23) melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, mengatakan pengungkapan kasus narkotika di kota Bagan Batu informasi dari warga

Dengan Berbekal informasi, Juliandi menjelaskan petugas melakukan lidik tepat di belakang rumah kontrakan satu orang berhasil diamankan .Sedangkan dua rekannya berhasil lolos .

"Dilokasi tak hanya meringkus AW, bahkan menyita Barbuk 6 Paket diduga sabu sabu dan kini  dalam proses pemeriksaan lebih lanjut ," tambah, Juliandi lagi

Sementara, Barbuk diamankan, 
6 paket sabu, Uang 180 Ribu ,1 Timbangan digital ,1 alat hisap bong, 2 pipet, 2 Mancis ,1 Gulung lakban putih, 5 plastik Bening Kosong dan 1 Tas ungu muda

"Dari hasil test urine terduga Positif mengandung Ampetamine dan Metaphetamine, Dan Terduga dapat dijerat pasal 112 Jo pasal 114 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika," Pungkasnya
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar