Muat Berita Fitnah dan Hoaks, Media Ini Minta Maaf Ke Ansori
PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - Pemberitaan dengan judul 'Dijerat UU ITE , Terdakwa Ansori Harus Ditahan, Dinilai Tidak Patuh Dalam Sidang', yang diterbitkan di sejumlah media online berisikan fitnah dan sama sekali tidak benar sehingga sangat merugikan Ansori sebagai terdakwa yang diberitakan sejumlah media online yakni hebatriau.com, Vokalonline.com, Riaubernas.com dan Beritaone.com.
Pertama, semua media yang terbit tidak ada satupun wartawan yang hadir dalam persidangan. Bahkan berita tersebut hanya sepihak dari sumber pelapor yang tidak sesuai dengan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Apa yang saya lakukan dalam persidangan adalah untuk mempertahankan hak dan kewajiban saya yang dibenarkan pasal 52 UU Kehakiman, dan isi semua berita yang terbit tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan sebenarnya," kata Ansori memberikan hak jawab pada media ini, Rabu malam (7/12/2022).
Lanjutnya, sebagai warga negara yang baik pihaknya selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukannya dalam persidangan adalah untuk mempertahankan haknya dalam mendapatkan keadilan sesuai dengan pasal 52 UU Kehakiman. Dimana pasal dalam UU tersebut isinya bahwa dalam pemeriksaan tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
"Karena itu, saya nilai seluruh media yang menerbitkan berita tentang Ansori yakni hebatriau.com, Vokalonline.com, Riaubernas.com dan Beritaone.com harus meminta maaf pada dirinya sebagai pihak yang sangat dirugikan atas pemberitaan yang diterbitkan sebelumnya dengan judul 'Dijerat UU ITE , Terdakwa Ansori Harus Ditahan, Dinilai Tidak Patuh Dalam Sidang' adalah tidak benar berisikan fitnah yang sangat merugikannya," ujarnya.
Media hebatriau.com, Vokalonline.com, Riau bernas.com dan Beritaone.com. meminta maaf dan tidak akan mengulangi lagi pola pemberitaan yang sama sepihak berisikan fitnah. Media ini siap dituntut sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku bila kembali memuat berita dengan pemberitaan yang sama. (*)
Tulis Komentar