Tanggung Jawab Perusahaan Program CSR ,Begini Penjelasan Pansus Darwis Syam

Ketua Pansus I DPRD Rohil Darwis Syam, SE

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Perusahaan menengah atas diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial CSR dimana wilker operasional perusahaan 

Apa yang perlu kita diatur dalam Perda ini tersebut yakni akan mengatur ruang lingkup menjadi program CSR (Corprate Social Responsibility ) 

Hal itudisampaikan Ketua Pansus I DPRD Darwis Syam, SE  Kamis (10/11/22) Usai Rapat Paripurna 

Menurutnya ada beberapa  bidang program CSR wajib misalnya masalah bantuan dampak sosial, pendidikan infrastruktur dan lainya mengatur ruang lingkup program CSR 

Untuk lebih rinci lanjutnya Berdasarkan Permendagri Nomor 09 tahun 2017 program CSR terbagi dua misalnya dalam lingkungan perusahaan bertanggung jawab terhadap karyawan penyediaan fasiltas sosial, memastikan Gaji dan BPJS Kesehatan mereka 

Sementara pada diruang lingkup dalam masyarakat luas  memberikan tenaga lokal ,bantuan sosial, program infrastruktur dan seni budaya 

Program CSR Berdasarkan perundang undangan wajib di bentuk untuk membantu Bupati sehingga terlaksana program CSR 

Pada Inti menurut Darwis Syam pada penyusunan akan mengundang pihak masyarakat melibatkan seperti stake holder dan OPD sehingga terbentuk forum CSR terkoodinir dengan baik 

"Forum CSR Perusahaan musti memiliki dasar hukum misalnya peraturan bupati (Perbup) agar memiliki hak wewenang kontrol setiap perusahaan ," pungkasnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar