Polres Rohil Gagalkan Penyeludup 30 TKI Illegal

Ketiga pelaku diamankan Polres Rohil

ROKAN HILIR (Riaubernas) -
30 Tenaga kerja Indonesia (TKI) illegal akan dikirim ke malaysia berhasil digagalkan tim gabungan Polsek Sinaboi dan satreskrim Polres Rohil. 

Selain TKI illegal, juga diamankan Afidar (62) sebagai tekong, Mukhtar (68) dan Surnaryo (30) ABK .Ketiga tersangka warga kelurahan Bagan Hulu .Sedangkan Heri (DPO) kecamatan Bangko   

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK Jumat (04/4/22) melalui kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi ,SH mengatakan pengungkapan pengiriman TKI illegal Jumat (1/4/22) 

Berdasarkan informasi dilapangan diduga adanya praktek penyeludupan TKI illegal( tanpa dokumen) Tim gabungan Polres Rohil turun tepat ketangkahan kuala Raja Bejamu Sinaboi wilayah Rokan Hilir Riau 

"Dilokasi berhasil diamankan 30 TKI illegal tanpa dokumen akan dikirim kemalaysia ," terangnya 

"Dari hasil introgasi terhadap  Mukhtar, Afidar dan Sunaryo mengakui 30 TKI illegal akan dikirim ke malaysia secara illegal menaiki kapal Boat 
GT 7 Ton ,"ujarnya 

Pengiriman TKI Illegal tanpa menunjuk dokumen apapun, mereka (Tekong )mengakui terima upah 1 juta perorang jika berhasil seludup diantar ke malaysia 

Menurut pengakuan mereka untuk operasional mendapat awal Rp 5 juta dan korban wajib bayar Rp 4 juta, hingga Rp 10 juta per kepala  

"Dari hasil introgasi mereka tekong, dibawa kemapolres Rohil diproses penyidikan lebih lanjut."katanya 

Kemudian 30 TKI illegal dilakukan dipemeriksaan dibawa penampungan sementara PPMI Dumai dikembali ke Lampung , Bengkulu dan Lombok dan sebagainya sambungnya 

Adapun Barang bukti, diamankan, 1 unit boat, uang Rp 652.000, dan 1 unit hp Evercroos

"Terhadap tersangka sementara dapat dijerat 
Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," imbuhnya. (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar