Polisi Ringkus Mantan Resedivis di area Bakar Tongkang Bagansiapiapi

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Unit Reskrim Polsek Bangko kembali berhasil ungkap tindak pidana kejahatan pencurian
spesialis Pembobol rumah.

Informasi dihimpun Pelaku diketahui mantan Resedivis berinisial DN diamankan tim unit Reskrim di area Bakar Tongkang dijalan perniagaan Jumat (11/3/2022) di Bagansiapiapi. 

Dimana, pelaku DN telah di buntuti tim unit reskrim tidak berkutik waktu diamankan unit Reskrim polsek bangko sedang berjalan menuju rumahnya di Jalan Kopi baik-baik.

Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto saat dikonfirmasi melalui Panit 1 opsnal unit Reskrim Polsek Bangko Iptu Jonera Putra, Jumat (11/3/22) mengatakan, pelaku merupakan resedivis dalam tindak pidana yang sama.

"Dimana pelaku DN melakukan aksi pencurian  dengan cara merusak jendela serta membuka dinding rumah dari kayu mengunakan linggis,"terangnya 

DN lanjutnya, beraksi di Jalan Perwira tepat di sebelah toko victory water Kelurahan Bagan Hulu hulu Kecamatan Bangko dan ia berhasil menggondol uang sebesar Rp 5 juta dan 4 unit Handphone total kerugian di alami oleh korban sekitar Rp 20 juta.

Dari tangan pelaku DN tambahnya, berhasil diamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu celana jeans dan satu buah linggis yang digunakan saat melakukan aksinya. 


Sementara dari hasil tes urine, terhadap DN positif  metamfetamin dan amfetamin.

Kanit iptu Putra Jonera juga menerangkan bahwa Pelaku merupakan resedivis sangat meresahkan masyarakat, 

Dimana dari hasil interograsi pelaku juga mengakui sudah sering melakukan pencurian rumah, total kerugian korban pulahan juta rupiah,

Saat ini sambungnya pelaku dan barang bukti sudah dalam proses penyidikan unit reskrim polsek bangko 

"Terhadap pelaku diterapkan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.," pungkasnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar