Warga Bagansiapiapi Terlibat Sabu, Polisi Sita BB, 102,76 Gram

Tersangka dan barang bukti

ROKAN HILIR (Riaubernas) -
Seorang pria juga sebagai Resedivis diciduk oleh polisi pasalnya diduga menjalani aksi menjual beli narkotika 

Resedivis ini, bernisial AG alias AP (33)warga jalan kopi baik baik kelurahan Bagan hulu kecamatan Bangko Bagansiapiapi .

Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti BB tidak tanggung tanggung diduga sabu sabu dengan berat kotor 1,02 ons (102,76 gram)

Hal itu diungkap Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto,SH. SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi ,SH Hari Sabtu (28/8/2021)

Dijelaskan, AKP Juliandi awalnya penangkapan itu berdasarkan informasi dilapangan dimana salah satu dijalan kopi baik baik sering dijadi tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu sabu 

Menindak lanjuti informasi diperoleh Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Eru Alsepa SIK.MH, segera melakukan penyelidikan dilapangan 

"Sehingga Rabu lalu ( 25/8/21) sekira jam 16.30 wib AG ( Resedivis) berhasil dibekuk petugas ,"terang Juliandi 

Dari hasil penangkapan itu lanjut Juliandi, Barang bukti diamankan 4 Bungkus Plastik Bening besar dan 4 bungkus plastik sedang diduga sabu sabu .

Selain itu tambahnya juga ikut diamankan, 1 unit hp android Oppo warna biru ,1 Tabung Gelas besi warna abu abu serta sejumlah uang Rp.3.700.Juta (diduga hasil penjualan narkotika)

Sementara berdasarkan pengakuan dari pelaku ini, terang juliandi bahwa sabu tersebut diperolehnya dari inisial A (dalam lidik) tujuan untuk dijual.

Kemudian Barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil untuk di proses sidik lebih lanjut dan tersangka juga melanggar  Pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tentang narkotika 2009 .

"Perbuatan tersangka tersebut dapat juga diancam kurungan atas 6 tahun penjara ,"tegasnya kepada riaubernas (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar