Pria Terlibat Narkotika Di Rohil Kantongi Kartu Pers, Satu Warga DKI

2 TSK Narkotika Diamankan Polisi

ROHIL (RIAUBERNAS.COM)
Dua Pria ringkus Reskrim polsek Panipahan Polres Rohil, Pasalnya diduga terlibat peredaran dan pemakai narkotika sabu sabu

Saat penangkapan, meskipun berupaya mengelabui petugas membuang barang bukti lewat jendela .Dilokasi pengrebekan unit Reskrim polsek panipahan berhasil meringkus pelaku dan menyita barang bukti

Informasi diterima pelaku  bernisial KN (37) alamat jalan bakti kepenghuluan panipahan darat .Sedangkan KR (37) warga jalan lempuk teluk gong kelurahan pejagalan kecamatan penjaringan kota Jakarta utara DKI .

Peristiwa pengrebekan dijalan damai kepenghuluan panipahan Rohil , Sabtu (11/3/23) pukul 12.00 wib

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK.MSI dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi ,SH, menjelaskan kedua ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat .

''Selain kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti diduga sabu berat 0,45 gram dirumah RZ ," Kata AKP  Juliandi, SH Minggu (12/3/23)

Awalnya kejadian info diperoleh dari masyarakat percayai.di TKP kerap terjadinya transaksi diduga narkotika sabu sabu .

Kemudian Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri, memerintahkan Ps Kanit  Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung dan tim opsnal melakukan penyelidikan .

"Dilokasi Pengrebekan Dua Pria Sempat buang plastik hitam lewat jendela kamar .Didalam rumah KN dan KR diamankan ," Kata juliandi

Saat pengeledahan KN, didapati Seperti Kartu Pers .Kemudian dilanjutkan pengeledahan dalam rumah didampingi Kadus dibawah kolong rumah didapati 1 plastik bening klip merah kecil diduga sabu, 1 plastik hitam  9  plastik kecil klip kosong

Selain itu, ditemukan  2 mancis, 1 lembar timah rokok, 1 alat bong siap pakai,1 sekop  terbuat dari plastik pipet 1 alat pembersih kaca terbuat dari lidi, 2 kompor potongan pipet.

"Atas kejadian pelaku dan BB, dibawa Kemapolsek panipahan guna proses pengusutan lebih lanjut," jelas juliandi

Selanjutnya Dari hasil tes urine keduanya positif Amphetamine dan Methampetamin. Terhadap keduanya dapat dijerat dalam Pasal 114 Ayat (1 )Jo Pasal 112 Ayat (1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (*) SR  


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar