Pria Sei Daun Amuk Warung Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Seorang pria dibekuk Polsek Panipahan polres Rohil pasalnya diduga melakukan pengrusakan serta mengancam  

Dia (pelaku ) Rama (21) warga jalan arifin sulung kepenghuluan Sei daun kecamatan pasir limau kapas (palika ) dibekuk petugas Kamis (13/1/22) kemaren .

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK dikonfirmasi Jumat (14/1/22) melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, mengatakan peristiwa pengrusakan itu terjadi kamis 13/1/22) sekira jam 20.00 wib disalah satu warung .

Kronologis kasus bermula Saedi (korban) sedang duduk, tiba tiba pelaku (Rama) datang mengamuk tak tentu pasal .

Dia melakukan pengrusakan terhadap atap seng warung mengunakan sebilah pisau ,sertai melempar kursi plastik milik pelapor .

Sementara saksi Ucok Rohim dilokasi merasa terancam dari amukan tersebut lalu menghubungi (polisi ) 

Tak lama kemudian sambungnya sekira jam 21.15 wib Bhabinkamtibmas dan Babinsa sei daun sampai dilokasi .

"Saat akan dilakukan pengamanan sempat upaya melawan, mengancam mengacung acung pisaunya keaparat . Dengan sigap petugas berhasil dibekuk ," pungkas Juliandi lagi (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar