TW Kuba Buronan Narkoba Diciduk Polisi

Tersangka narkoba dan barang bukti

ROKAN HILIR (Riaubernas) -  Buron daftar pencarian orang (DPO) berakhir dirumah makan meskipun 12 hari sempat menghilang , Informasi dihimpun TW alias Wahyu (24) diringkus polisi di rumah makan dijalan lintas Sumatera Km 12 Kep .agung jaya kecamatan Bagan sinembah Kamis (16/12/21) sekira jam 10.30 wib

TW seorang pengangguran tinggal dijalan Abdul Gani Kep.Sei majo kecamatan Kubu Rohil. TW ditangkap polisi karna menyandang sebagai status DPO ,Nomor B/15/XII/2021/ Reskrim tgl 04 Desember 2021 atas pengembangan Arfiansyah alias Iyan

Sebelumnya Arfiansyah dibekuk polisi diwarung Kliwon dijalan abu bakar Kep sei majo kubu babu salam (Kuba) pada Sabtu, 04 Desember 2021 sekira jam 19.50 wib

Penangkapan terhadap buronan narkotika itu, dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK dikonfirmasi Jumat (17/12/21) melalui Kasubag Humas polres Rohil AKP Juliandi, SH

"Pengungkapan DPO Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 27,74 gram diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu," ungkap AKP Juliandi SH.

DPO ini ditangkap setelah tersangka Arfiansyah diamankan petugas Polsek Kubu, yang mana hasil interogasi mengakui bahwa narkotika sabu-sabu yang diedarkan adalah titipan saudara TW

Titipan TW untuk dijual dan Pelaku Arfiansyah mendapat Upah penjualan sabu- sabu perharinya Rp. 100 Ribu dan iapun ditahan untuk proses lebih lanjut diPolsek Kubu.

Penetapan status DPO terhadap TW .Polsek kubu melakukan penyelidikan dan mencari dpo .Kemudian mendapat informasi sedang berada dibagan sinembah

Tim Opsnal Polsek Kubu langsung melacak dan menjumpai terus melakukan Penggeledahan badan serta tempat tertutup lainya.

"Dalam penggeledahan itu,  lalu di temukan diatas meja 1 buah rokok Dunhill di dalam terdapat 1 bungkus Plastik bening berlis merah diduga berisikan sabu-sabu, 1 Unit Handphone merk Oppo warna biru."terang Juliandi

Tidak hanya sampai disitu lanjutnya petugas kembali introgasi dan ia mengakui masih menyimpan Barang bukti didalam kamar rumah makan tempat dia tinggal

Kemudian tim Opsnal langsung menuju Kamar temukan 1 buah dompet merah dalam terdapat 1 bungkus sedang plastik bening merah diduga sabu-sabu.

Petugas temukan Sabu- sabu disimpan dalam dompet kecil yang dibalut dengan tisu warna hijau, 1 bungkus kecil plastik bening berlis berisikan diduga sabu- sabu yang di balut dengan tisu warna putih

Selain itu tambahnya juga ditemukan 1 timbangan digital Marlbhoro, 1 Gunting, 1 kaca Pirex, 1 sekop dari almanium, 3 pipet aqua, dan puluhan bening berlis merah kosong,

Menurut pengakuan TW bahwa sabu sabu didapati dari Aseng (Dalam lidik) dengan cara membeli

"Setelah mendengar hasil keterangan itu, TW dan barang bukti langsung dibawa kantor polsek kubu guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.

Sementara dari hasil Tes urine TW ternyata, positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar